Potong Hewan Kurban? Kenali Persyaratannya
Utama

Potong Hewan Kurban? Kenali Persyaratannya

Mulai dari persyaratan syariat Islam, administrasi hingga teknis.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Peternak sapi menyiapkan makan untuk ternaknya. Foto: ilustrasi (Sgp)
Peternak sapi menyiapkan makan untuk ternaknya. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah, melalui Kementerian Agama telah menetapkan bahwa Idul Adha 1437 H jatuh pada tanggal 12 September 2016. Di hari itu, biasanya umat Islam di Indonesia akan merayakan Hari Raya dengan memotong hewan kurban. Namun, sebelum hewan kurban itu dipotong, perlu Anda kenali persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 114/PERMENTAN/PD.410/9/2014 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban merinci persyaratan-persyaratan tersebut. Mulai dari persyaratan syariat Islam, administrasi hingga teknis.

Untuk persyaratan syariat Islam, Pasal 5 peraturan itu menyebutkan bahwa hewan kurban harus sehat, tidak cacat seperti (buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga), tidak kurus, berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak simetris dan cukup umur.

Umur untuk kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan umur sapi atau kerbau, di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Untuk unta, umurnya di atas lima tahun.

Untuk persyaratan administrasi, paling sedikit memuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner (kedokteran hewan) daerah asal. Kemudian, terdapat rekomendasi pemasukan hewan dari otoritas veteriner kabupaten/kota atau veteriner provinsi daerah penerima sesuai kewenangannya. Lalu, adanya surat keterangan asal yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan daerah asal hewan.

Untuk SKKH sendiri memuat nama pemilik, alamat, jenis hewan, jumlah hewan, jenis kelamin, daerah asal, status kesehatan dan status situasi penyakit hewan daerah asal. Untuk rekomendasi pemasukan hewan memuat jenis hewan, jumlah dan daerah asal hewan.

Sedangkan untuk persyaratan teknis, hewan tersebut harus dinyatakan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner di bawah pengawasan dokter hewan berwenang.

Dalam Permentan ini juga disebutkan adanya persyaratan administrasi maupun teknis terkait tempat penjualan hewan kurban yang terdapat pada Pasal 10. Persyaratan administrasi antara lain, memiliki surat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat dan bukti perjanjian bagi pelaku usaha untuk penggunaan tempat penjualan hewan kurban yang bukan miliknya.

Sedangkan persyaratan teknis meliputi tempat penjualan tidak mengganggu ketertiban umum, memiliki desain dan terbuat dari bahan yang tidak menyakiti, melukai atau mengakibatkan stres, memiliki luas yang sesuai dengan jumlah dan jenis hewan kurban yang dijual.

Kemudian, memiliki akses jalan dan fasilitas yang memudahkan penurunan hewan dari pengangkutan ke atas alat angkut sesuai dengan jenis hewan. Tempat yang bersih, kering dan mampu melindungi hewan kurban dari panas matahari dan hujan. Lantai atau alas tidak licin dan mudah dibersihkan, dan memiliki pembatas/pagar yang kuat dan tidak terdapat bagian yang dapat menyebabkan hewan sakit atau terluka, serta mampu mencegah hewan kurban lepas dari kandang.

Bersertifikat
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha harus memiliki sertifikat sehat demi keamanan pangan. “Agar memastikan hewan kurban yang akan disembelih dalam keadaan sehat, tidak mengidap penyakit tertentu,” katanya di Jakarta, Jumat (9/9).

Ia mengatakan, sertifikat sehat bisa dibuktikan dengan sertifikat dari dokter hewan. Pemerintah, lanjut Tulus, harus proaktif turun ke lapangan untuk memeriksa hewan kurban dimaksud. Cara lain, bisa dengan membuka akses/posko bagi masyarakat yang ingin memeriksakan hewan kurbannya.

Sementara juru sembelih hewan kurban, kata Tulus, idealnya seorang juru sembelih yang bersertifikat halal. Tujuannya, selain untuk memastikan cara penyembelihan yang benar sesuai norma Islam, juga agar tidak menyakiti hewan kurban saat disembelih tapi langsung mati.

Saat melakukan penyembelihan, lanjut Tulus, agar dijauhkan dari anak-anak yang belum cukup umur, agar tidak menimbulkan efek psikologis seperti kekerasan, sadisme dan lainnya. Bahkan, sesuai norma Islam, saat penyembelihan hewan kurban, maka hewan yang sedang menungu antrian untuk disembelih harus dijauhkan, agar hewan lainya tidak stres karena menyaksikan “temannya” disembelih.
Tags:

Berita Terkait