Penyanderaan 7 PPNS, Negara Tak Boleh Kalah dari Korporasi
Berita

Penyanderaan 7 PPNS, Negara Tak Boleh Kalah dari Korporasi

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup bersepakat dengan Polri mengambil tindakan sesuai otoritas masing-masing institusi.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kejahatan korporasi . Foto: MYS
Ilustrasi kejahatan korporasi . Foto: MYS
“Ini kurang ajar. Memang siapa mereka itu”. Nada keras meluap dari bibir anggota Komisi IV DPR, Sudin, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kamis (8/9) lalu. Respon dengan nada kesal itu lantaran tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan akhir pekan lalu dilakukan penyenderaan oleh sekelompok massa di areal yang diduga masih  wilayahkonsesi PT APSL.

Kekesalannya pun berujung permintaan agar perusahaan PT APSL diundang ke Komisi yang membidangi permasalahan kehutanan dan lingkungan hidup ini.

Sudin menilai penyanderaan terhadap tujuh orang penyidik di Rokan Hulu, Riau menunjukan negara seolah dicibir oleh korporasi. Negara tak boleh kalah. Begitu argumentasi kerasnya. Itu pula yang mesti ditunjukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menghadapi hadangan massa di areal lokasi kebakaran di wilayah konsesi APSL.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berpandangan peristiwa penyanderaan terhadap ketujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan oleh sekelompok massa perbuatan pidana. Negara mestinya menindak tegas kelompok massa tersebut, sekaligus perusahaan yang diduga menjadi pelaku pembakar hutan.

Pejabat negara, dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tak boleh mundur selangkah pun. Sebaliknya, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mesti menambil sikap tegas dengan melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum. Ia mengusulkan agar perusahaan PT APSL diundang ke Komisi IV untuk dimintakan klarifikasi dan penjelasan seputarpenyanderaan tersebut.

Ia mengancam, bila nantinya  perusahaan berada di belakang aksi penyenderaan dan melakukan aksi pembakaran, maka izin usahannya dicabut. Sudin menantang Kementerian pimpinan Siti Nurbaya itu menindkalanjuti dengan proses hukum ke Polri.

“Kita pengen tahu siapa bekingnya. Usul saya kita buat kunjungan spesifik, lebih bagus kalau ada anggota Dewan yang disandera, biar ramai  sekalian,” ujarnya.

Senada, anggota Komisi IV DPR lainnya, Hermanto meminta agar peristiwa penyanderaan segera diselesaikan secara tuntas. Kalau perlu ditempuh upaya hukum terhadap para pelaku. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tak boleh membiarkan peristiwa semacam itu terjadi lagi. PPNS menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain langkah hukum, mekanisme administrasi menjadi jalur yang mesti diambil Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pemberian sanksi hingga pencabutan izin usaha perusahaan pula dapat diberikan terhadap perusahaan mana kala terbukti melakukan pidana.

Ia khawatir bila pihak kementerian bergeming, publik bakal menilai negara tak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan, negara dinilai kalah melawan korporasi. Oleh sebab itulah Komisi IV bakal mendukung penuh atas tindakan hukum dan administrasi terhadap korporasi yang melawan negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mensukung menteri melakukan tindakan tegas supaya tidak terulang lagi. Harus dilakukan tindakan tegas, kalau melakukan pelanggaran keras harus ditutup saja izin perusahaan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polri. Penyendaraan terhadap ketujuh penyidik PPNS telah mendapat perhatian khusus dari kepolisian. “Kami akan menindak sesuai otoritas kami masing-masing,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait