Kejaksaan Agung Berkukuh Lanjutkan Perkara Setya Novanto
Berita

Kejaksaan Agung Berkukuh Lanjutkan Perkara Setya Novanto

Meski putusan MK sudah final dan mengikat, jaksa Agung menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Parlemen dihebohkan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Selama beberapa hari secara maraton, MKD menggelar sidang yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun TV. Pada akhirnya, proses di MKD anti klimaks karena Setnov memutuskan mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD membacakan putusan.
Parlemen dihebohkan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto alias Setnov. Selama beberapa hari secara maraton, MKD menggelar sidang yang disiarkan secara langsung oleh sejumlah stasiun TV. Pada akhirnya, proses di MKD anti klimaks karena Setnov memutuskan mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum MKD membacakan putusan.
Kejaksaan Agung bersikukuh tetap melanjutkan penyelidikan kasus "Papa Minta Saham" eks Ketua DPR, Setya Novanto kendati Mahkamah Konstitusi menyebutkan informasi elektronik yang dimiliki kejaksaan dalam mengusut kasus itu ilegal karena rekaman didapat bukan atas permintaan penegak hukum.
"Kami masih tetap penyelidikan ya, nanti tanyakanlah ke Pak JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat lalu.
Meski putusan MK sudah final dan mengikat, jaksa Agung menegaskan tentunya putusan itu tidak berlaku surut dengan mencontohkan pelaksanaan eksekusi mati meski MK mengabulkan permintaan terpidana mati namun eksekusi tetap jalan.
"Kami tak terpengaruh ya keputusan-keputusan itu, ini supaya dipahami. Jangan disalah-salahkan jaksa, mereka sudah bekerja," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah menemukan adanya permufakatan jahat namun MK mengatakan tidak. "Ini suatu hal yang tentunya memerlukan pengkajian ulang dari kita. Ya ini fakta masalahnya seperti itu, mau apalagi," katanya tegas. (Baca juga: Setya Novanto: Putusan MK Berkah Idul Adha)
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Choirul Huda menyarankan jaksa agung tidak perlu mempublikasikan penghentian kasus pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Setya Novanto. “Tak perlu, dengan ini sudah selesai, sudah `clear. Cukup internal mereka saja. Nanti malah buat Jaksa Agung tambah malu," katanya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita, dengan adanya putusan tersebut otomatis akan mempengaruhi pengusutan kasus 'Pemufakatan Jahat' yang datangani Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya:
Tags: