Hati-hati, Bangun Peternakan di Lingkungan Rumah Bisa Berakibat Hukum
Berita

Hati-hati, Bangun Peternakan di Lingkungan Rumah Bisa Berakibat Hukum

Terlebih jika peternakan hewan itu menimbulkan polusi suara maupun polusi udara yang dapat meresahkan.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Hati-hati, Bangun Peternakan di Lingkungan Rumah Bisa Berakibat Hukum
Hukumonline

Di lingkungan bertetangga, tak jarang ditemukan persoalan antar warga yang kerap terjadi. Misalnya, ada tetangga yang kerap menghina tetangga lainya. Atau bahkan, ada tetangga yang memiliki hewan ternak di lingkungan perumahan sehingga mengganggu warga lain. Untuk hewan ternak di lingkungan rumah ini, yang biasa ditemukan adalah peternakan ayam.

 

Gangguan yang muncul tersebut, karena mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara dari kotoran hewan yang diternak itu. Terkait hal ini, warga yang beternak tersebut wajib berhati-hati lantaran ada akibat hukum yang bisa muncul lantaran gangguan akibat ‘ulah’ hewan tersebut. (Baca Juga: Ini Akibat Hukum Jika Membangun Peternakan Ayam di Lingkungan Rumah)

 

Langkah hukum yang bisa dilakukan apabila menemukan tetangga memiliki hewan ternak yang mengganggu lingkungan rumah adalah melalui gugatan secara perdata. Tetangga yang merasa dirugikan dari peternakan tersebut dapat menggugat pemilik hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

 

Pasal itu menyebutkan bahwa pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.

 

Pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Langkah ini bisa diajukan jika gugatan bermaksud meminta ganti rugi dari kerugian peternakan hewan itu, sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata. Soal peternakan hewan, telah diatur secara rinci dalam UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pasal 29 ayat (3) UU itu mengenal izin usaha peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melalkukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu.

 

Namun, biasanya jika peternakan hewan di lingkungan rumah tak masuk kategori jumlah ternak di atas skala usaha tertentu seperti yang diatur dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Atas dasar itu, peternakan di lingkungan rumah tak memerlukan izin usaha peternakan.  (Baca Juga: Terganggu Bau Kandang Hewan Milik Tetangga)

 

Jenis peternakan di lingkungan rumah ini dapat dikategorikan sebagai peternakan rakyat yang ketentuannya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan. Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan itu disebutkan bahwa peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarkan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I. 

Tags: