Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri
Berita

Risiko Hukum Menenteng Airsoft Gun untuk Bela Diri

Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polri lanjutkan moratorium perizinan senjata api. Foto: SGP
Polri lanjutkan moratorium perizinan senjata api. Foto: SGP
Ancaman terhadap keselamatan diri terus meningkat seiring makin maraknya aksi ragam aksi kejahatan jalanan. Begal bersenjata salah satunya.
Namun apakah legal bagi seseorang membawa alat pelindung diri semacam Airsoft Gun? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada Agustus lalu dalam rubriknya.
Dijelaskan oleh klinik hukumonline, lantaran Airsoft gun merupakan salah satu jenis senjata api olahraga. Maka aturannya mengharuskan hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga (“Perkapolri 8/2012”). 
Dalam Perkapolri 8/2012 disebutkan bahwa Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Airsoft Gun, menurut aturan tersebut, hanya digunakan untuk kepentingan olahraga di lokasi pertandingan dan latihan. Penggunaannya pun disyaratkan harus disertai dengan izin.
Masih berdasar aturan kepala kepolisian, seseorang yang bahkan sudah mempunyai izin memiliki airsoft gun untuk kepentingan olahraga, tidak boleh melakukan alih status atau fungsi penggunaan senjata api olahraga untuk kepentingan lain.
Lantas bagaimana dengan tujuan pembelaan diri? Menurut klinik hukumonline, dalam kondisi terpaksa untuk membela diri dan harta benda (sepeda motor) Anda, serta ada serangan atau ancaman serangan saat itu juga dari pelaku kejahatan; maka Anda tidak dapat dipidana. Pembelaan seperti ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer). (Baca juga: Polisi Sita Brankas Penuh Peluru Milik Gatot Brajamusti)
Hanya saja, penggunaan Airsoft Gun dalam keadaan terdesak itu perlu memenuhi unsur Pembelaan Darurat itu. Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas), yang diatur dalam Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Halaman Selanjutnya:
Tags: