Kusut Keterangan Presiden Jokowi Ihwal Eksekusi Mary Jane
Berita

Kusut Keterangan Presiden Jokowi Ihwal Eksekusi Mary Jane

Presiden Jokowi mengatakan Presiden Filipina Duterte mempersilakan eksekusi terhadap Mary Jane Veloso. Pemerintah Filipina membantah.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Di Serang Banten, Senin, Presiden Joko Widodo mengatakan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte sudah mempersilakan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Dalam diskusinya dengan Duterte, Jokowi menceritakan kasus yang melibatkan warga negara Filipina berumur 31 tahun itu. 
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung M Prasetyo. "Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi.
Namun selang beberapa lama, bantahan muncul dari pihak pemerintah Filipina. Juru Bicara Kepresidenan Filipina, seperti yang dikutip dari Rappler.com, memberikan klarifikasi ihwal kabar yang disuarakan Jokowi. Dalam sebuah jumpa pers, sang juru bicara membantah Presiden Duterte telah memberikan lampu hijau agar Indonesia mengeksekusi Mary Jane.
“Pernyataan dan pembicaraan dia yang sesungguhnya seperti ini: ‘dia mengatakan, terkait dengan Mary Jane Veloso, dia mengatakan ‘akan mengikuti hukum yang berlaku di negara Anda dan saya tidak akan ikut campur’. Selesai,” ujar Abella mengklarifikasi pernyataan Duterte.
Sekali lagi Abella menegaskan jika Duterte tidak memberikan dukungan agar Indonesia mengeksekusi Mary Jane. (Baca juga: Eksekusi Mati Gelombang Tiga Layak Ditunda? Begini Alasannya)
Lantas bagaimana nasib Mary Jane? Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta otoritas Filipina untuk segera menyelesaikan proses hukum Mary Jane Fiesta Veloso terkait kasus perdagangan manusia, agar eksekusi mati segera dilaksanakan di Indonesia.
Tags: