Ini Substansi Perubahan Kedua PBI Uang Elektronik
Berita

Ini Substansi Perubahan Kedua PBI Uang Elektronik

Tujuannya untuk memperluas pihak penyelenggara layanan keuangan digital.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ini Substansi Perubahan Kedua PBI Uang Elektronik
Hukumonline
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/17/PBI/2016 tanggal 29 Agustus 2016 perihal Perubahan Kedua atas PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Tujuan perubahan aturan ini untuk memperluas penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Dalam laman resmi bi.go.id disebutkan, dengan adanya peraturan ini pihak yang dapat menyelenggarakan LKD dalam mendorong peningkatan transaksi non tunai melalui penggunaan uang elektronik dapat meningkat. Perubahan dalam PBI ini mencakup beberapa hal.

Mulai dari perubahan terhadap Pasal 24D mengenai kriteria dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan LKD melalui agen LKD individu. Perubahan lainnya terkait adanya satu pasal baru yakni Pasal 24H mengenai penerapan Customer Due Dilligence (CDD) yang lebih sederhana oleh penyelenggara LKD.

Terkait kriteria dan persyaratan pihak yang dapat menyelenggarakan LKD melalui agen LKD individu adalah bank dengan kriteria, wajib berbadan hukum, memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan BI. Kemudian, bank itu masuk dengan kriteria BUKU 3 dan 4 atau Bank Pembangunan Daerah (BPD) dengan kategori BUKU 1 dan 2 yang memiliki sistem teknologi informasi memadai dan memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial.

Perubahan ini memperluas kriteria pihak yang dapat menelenggarakan LKD. Sebelumnya, pihak yang dapat menyelenggarakan LKD hanya sebatas pada penerbit berupa bank umum berdasarkan kegiatan usaha BUKU 4. (Baca Juga: Ini Inti SE BI Soal Uang Elektronik dan LKD)

Untuk mendukung perluasan LKD, dalam PBI ini juga diatur mengenai penyederhanaan prosedur CDD. Mulai dari pencatatan data identitas seperti informasi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, nomor dokumen identitas dan nama ibu kandung. Informasi kewarganegaraan dan jenis kelamin yang diminta dalam prosedur CDD normal tidak wajib dicatat oleh penyelenggara LKD.

Apabila dalam menyelenggarakan LKD, penerbit menemukan kondisi terdapat ketidaksesuaian profil calon pemegang, terdapat calon pemegang yang merupakan Politically Exposed Person (PEP) dan terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian atau tindak pidana terorisme, penerbit wajib melaksanakan prosedur CDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, terkait penyampaian rencana penyelenggaraan LKD yang diajukan sebelum berlakunya PBI ini tetap tunduk pada PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik sebagimana telah diubah dengan PBI No. 16/8/PBI/2014 sampai dengan persetujuan penyelenggaraan LKD diberikan oleh BI. (Baca Juga: BI Pisahkan Aturan Uang Elektronik dan APMK)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, penyampaian rencana penyelenggaraan LKD melalui agen LKD individu dan persetujuaan BI diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Bank Indonesia. PBI ini mulai berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni tanggal 29 Agustus 2016.
Tags:

Berita Terkait