Menang Melawan Institusi Negara, Korban Kok Sulit Mendapatkan Hak
Utama

Menang Melawan Institusi Negara, Korban Kok Sulit Mendapatkan Hak

Padahal sudah ada mekanisme pembayarannya dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Oleh:
MUHAMMAD YASIN
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi korban penyiksaan. Ilustrator: HGW
Ilustrasi korban penyiksaan. Ilustrator: HGW
Iwan Mulyadi kini hanya bisa menatap nanar atas penderitaannya. Separuh badannya, terutama kaki, lumpuh dan mati rasa. Sakit yang sudah tahunan itu akibat ulah oknum anggota Polsek Kinali, Sumatera Barat. Kepercayaannya pada institusi pengadilan tak lantas membuat harapannya terkabul. Pihak yang diperintahkan pengadilan untuk membayar tak kunjung menjalankan putusan itu secara sukarela.

Kasus Iwan kini muncul di petisi yang ditujukan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Petisi itu pada dasarnya meminta perhatian Presiden karena ada institusi negara yang tak mau menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, Iwan seharusnya berhak mendapatkan ganti rugi sebesar 300 juta rupiah dari negara c/q Kepolisian Republik Indonesia.

Perjuangan Iwan Mulyadi bermula pada peristiwa nahas 29 Januari 2006. Remaja 16 tahun itu menjadi korban penembakan oknum kepolisian sehingga melumpuhkan sebagian tubuhnya.

Tidak terima tindakan anggota Polsek Kinali itu, Iwan menggugat secara perdata ke PN Pasaman Barat. Hampir setahun bersidang, majelis hakim mengabulkan gugatan Iwan, dan menghukum Polri membayar ganti rugi 300 juta rupiah. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat pada Januari 2010, dan putusan kasasi pada 19 Mei 2011 menguatkan putusan itu. Majelis kasasi (putusan MA No. 2710 K/Pdt/2010) menolak kasasi kepolisian. Demikian pula putusan peninjauan kembali yang keluar Oktober tahun lalu.

Berbekal salinan putusan MA,Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat sebagai kuasa hukum Iwan mengajukan surat permohonan eksekusi ke PN Pasaman pada 2012. PN Pasaman sudah mengirimkan pemanggilan (aanmaning) kepada Kapolsek Kinali. Hingga kini, hingga muncul petisi daring, negara tak kunjung membayar kewajiban ganti rugi kepada Iwan Mulyadi.

Iwan Mulyadi tak sendirian. Masih cerita dari Sumatera Barat, perjuangan senada dilakukan Alamsyahfudin. Iwan ‘beruntung’ masih hidup. Alamsyahfudin justru sampai kehilangan puteranya, Erik Alamsyah, akibat tindakan oknum Polsek Bukittinggi. Alamsyahfudin mewakili kepentingan anaknya menggugat perdata pemerintah Republik Indonesia c/q Polri. Seperti kasus Iwan, Alamsyah juga menang hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Negara harus membayar 700 ribu untuk ganti rugi materiil, dan 100 juta rupiah untuk kerugian immaterial.

Namun, hingga kini negara tak kunjung menjalankan putusan pengadilan. Era Purnama Sari, Direktur LBH Padang, menyebutkan Mahkamah Agung sudah mengirimkan salinan putusan ke pengacara. Pihak keluarga Alamsyahfudin, kata Era, akan menempuh proses pembayaran oleh negara.

Pembayaran oleh negara karena putusan pengadilan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80 Tahun 2015  tentang Pelaksanaan Putusan Hukum. Mekanismenya juga sudah diatur dalam beleid ini.

Secara tak langsung, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo menyinggung masalah ini saat berbicara pada seminar yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Jakarta, Kamis (08/9). Perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban telah cukup banyak dirumuskan dalam pelbagai peraturan perundang-undangan. Masalahnya terletak pada implementasi. “Lebih penting untuk memastikan agar perundangundangan tersebut sungguh-sungguh diimplementasikan,” tegasnya.

Kini, tak hanya perundang-undangan yang mengakomodasi hak korban untuk menggugat. Pengadilan pun sudah memenuhi hak korban melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tinggal bagaimana para pihak taat pada aturan dan putusan pengadilan tersebut.
Tags:

Berita Terkait