Pemerintah Indonesia Diminta Lobi Saudi Arabia Soal WNI Overstay
Berita

Pemerintah Indonesia Diminta Lobi Saudi Arabia Soal WNI Overstay

Agar segera memberikan amnesti imigrasi bagi WNI yang terjerat melakukan overstay di Saudi Arabia.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Wakil Ketua Komisi I DPR, Hanafi Rais meminta Pemerintah Indonesia melobi Pemerintah Saudi Arabia terkait keberadaan WNI yang overstay di negara tersebut. "Pemerintah Indonesia sebaiknya melobi Pemerintah Saudi agar bisa memberi amnesti imigrasi bagi para WNI, sehingga mereka bisa terserap jadi angkatan kerja legal dan membayar pajak sehingga menguntungkan dua negara," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).

Dia menilai, masalah WNI overstay ini sudah menjadi masalah kronis bagi kedua negara, dan berdasarkan data ada 500.000 WNI. Namun menurut dia, tidak sampai satu persen WNI yang mengikuti program pemulangan yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia selama tiga tahun terakhir.

"Pemulangan WNI memang selama ini efektif oleh Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) namun bagaimana dengan masa depan kerja mereka? Belum lagi ketika mereka sampai Tanah Air sering kena palak sehingga pemulangan WNI jangan menjadi bisnis," katanya. (Baca Juga: Jokowi Minta Duterte Bantu WNI dalam Perkara Haji Ilegal)

Politikus PAN itu menilai diperlukan adanya keinginan politik atau political will dalam membenahi masalah buruh migran dari hulu ke hilir. Menurut dia, keberadaan buruh migran Indonesia di luar negeri adalah martabat Indonesia maka seharusnya dikelola dengan cerdas.

Sebelumnya, sebanyak 229 WNI ditahan pihak Saudi di Makkah pada Kamis (7/9), mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. Jumlah WNI itu terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak. Dari hasil koordinasi KJRI dengan otoritas keamanan Saudi, diketahui 229 orang tersebut sebagian besar adalah WNI overstayer dan sisanya adalah WNI yang bekerja di luar Makkah.

Mereka ditangkap karena memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh (izin beribadah haji). Untuk mengikuti program haji, para WNI tersebut diduga membayar sejumlah uang kepada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji. (Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diimbau Pakai Jalur Resmi)

Dalam perkembangannya, sebanyak 147 WNI dari 229 WNI yang ditahan otoritas Jeddah, Arab Saudi sudah dideportasi pada Sabtu (10/9) karena telah terbukti karena telah menyalahi dokumen tinggal. Sebanyak 147 WNI tersebut terdiri dari 130 perempuan dan 17 laki-laki, sementara 82 WNI sisanya masih akan diperiksa terkait permasalahan dokumen atau masalah pidana lainnya.

Para WNI ituyang sempat ditahan divonis tidak dapat memasuki wilayah Arab Saudi selama 10 tahun mendatangtermasuk menunaikan ibadah haji. "Mereka juga telah di masukkan daftar hitam (blacklist) untuk masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun," kata Dirjen Perlindungan WNI Kemenlu, Muhammad Iqbal.

Sedangkan sisanya, sebanyak 82 orang dari 229 WNI yang ditahan otoritas Arab Saudi masih menjalnai proses penyelidikan. “Sisanya masih diinvestigasi lagi apakah masalahnya hanya di imigrasi atau ada tindak pidana lain,” ujar Iqbal.
Tags:

Berita Terkait