Sekarang, Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN untuk Sekeluarga
Berita

Sekarang, Peserta Mandiri Bayar Iuran JKN untuk Sekeluarga

Pembayaran iuran JKN untuk satu keluarga menggunakan virtual account keluarga yang diterbitkan BPJS.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Salah satu kantor layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Melalui Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 16 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional, peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) bisa membayar iuran secara kolektif untuk satu keluarga. Pembayaran oleh peserta mandiri – begitu mereka disebut-- itu meliputi seluruh anggota keluarga dalam kartu keluarga (KK). Ketentuan baru tentang pembayaran iuran bagi peserta mandiri ini berlaku sejak 12 Juli 2016.

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan pembayaran untuk satu keluarga melalui virtual account (VA) yang diterbitkan BPJS Kesehatan mulai berjalan 1 September 2016. Kebijakan ini terbit untuk mendorong agar peserta mandiri tertib membayar iuran.

Tercatat tahun 2015 dari 19 juta peserta PBPU, yang rutin membayar iuran kurang dari 50 persen. Iuran yang terkumpul dari peserta PBPU hanya Rp4 triliun, sedangkan klaim yang harus dibayar BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada PBPU sebesar Rp16 triliun.

Kebanyakan peserta PBPU mengalami penyakit kategori berat atau katastropik yang menghabiskan biaya besar. Rendahnya tingkat kolektabilitas iuran PBPU tidak memberi kontribusi positif terhadap keberlanjutan finansial BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, perlu kebijakan guna mendorong agar peserta PBPU tertib membayar iuran.

“Rata-rata peserta yang membutuhkan cuci darah itu dua kali sepekan, untuk satu kali cuci darah biayanya Rp1 juta. Itu berarti butuh kontribusi iuran dari 40 peserta sehat yang setiap bulan membayar iuran Rp25.500 per orang (kelas 3),” kata Bayu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (14/09).


Ditambahkan Bayu, kebijakan ini juga memudahkan peserta dalam membayar iuran. Pasalnya, untuk membayar iuran satu keluarga, peserta hanya melakukan satu kali transaksi pembayaran yang dibayar melalui VA keluarga. Total iuran yang dibayar merupakan akumulasi iuran setiap anggota keluarga yang tertulis dalam KK.

Pembayaran iuran bisa dilakukan lewat banyak cara seperti jaringan perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN, serta poin pembayaran iuran BPJS Kesehatan di kantor Pos, kantor Pegadaian dan sejumlah minimarket.

Jika dalam KK itu ada anggota keluarga yang sudah bekerja atau menikah, iuran yang ditagihkan dapat dipisah. Caranya, bagi anggota keluarga yang sudah bekerja bisa mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan copy KK, KTP atau identitas lain dan surat keterangan sudah bekerja. Anggota keluarga yang sudah menikah dapat menyampaikan nama anggota keluarga yang akan disatukan dalam VA keluarga yang terpisah dari VA keluarga induk.

Kepala Group Keuangan BPJS Kesehatan, Heru Chandra, menambahkan bagi anggota keluarga yang belum jadi peserta JKN sejak 2014 sampai sekarang, tagihan hanya ditujukan kepada anggota keluarga yang sudah menjadi peserta. “Misalnya, dalam satu KK ada 4 orang, sejak 2014 sampai sekarang yang jadi peserta JKN hanya 2 orang. Maka tagihan pembayaran iuran hanya untuk anggota keluarga yang jadi peserta JKN,” ujarnya.

Jika anggota keluarga yang belum jadi peserta itu mendaftar, sistem yang ada akan mendeteksi seluruh anggota keluarga yang ada di dalam KK. Sehingga, anggota keluarga yang belum jadi peserta harus mendaftar jadi peserta JKN. Setelah mendaftar, akan terbit VA untuk keluarga tersebut. Selanjutnya, BPJS Kesehatan menagih pembayaran iuran untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK.

Dengan kebijakan pembayaran iuran ini diharapkan mampu meningkatkan ketertiban PBPU membayar iuran. Heru menargetkan peserta PBPU yang rutin membayar iuran bisa meningkat sampai 95 persen.
Tags:

Berita Terkait