Dewan Pers Klaim Tahun ini Pelanggaran Jurnalistik Meningkat
Berita

Dewan Pers Klaim Tahun ini Pelanggaran Jurnalistik Meningkat

Meningkatnya kasus sengketa pemberitaan selama beberapa bulan terakhir (Maret-Agustus 2016) dipicu oleh rendahnya komitmen kejurnalistikan wartawan ataupun perusahaan media bersangkutan.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai kesaksian tanpa kehadiran wartawan di persidangan. Foto: Sgp
Karya jurnalistik dapat dijadikan sebagai kesaksian tanpa kehadiran wartawan di persidangan. Foto: Sgp
Komisioner Dewan Pers menyatakan kasus pelanggaran jurnalistik atau sengketa pemberitaan selama kurun 2016 cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
"Dulu selama periode 2013 hingga 2016 awal Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan media teradu dinyatakan tak profesional karena memuat berita tidak berimbang, tidak ada verifikasi dan sebagainya. Tahun ini jumlahnya sudah 10 lebih," kata Komisioner Dewan Pers Imam Wahyudin saat berkunjung di Trenggalek, kemarin.
Menurut Imam, meningkatnya kasus sengketa pemberitaan selama beberapa bulan terakhir (Maret-Agustus 2016) dipicu oleh rendahnya komitmen kejurnalistikan wartawan ataupun perusahaan media bersangkutan.
"Kami yang sorot terutama kualitasnya yang semakin parah. Ada persoalan mendasar dari kaidah jurnalistik yang tidak dilalui," katanya. (Baca juga: AJI: Polisi Musuh Utama Pers Sepanjang 2015)
Ia menyatakan, sejauh ini Dewan Pers selalu berusaha menyelesaikan setiap laporan dugaan pelanggaran pemberitaan melalui jalur mediasi. Hasilnya, lanjut Imam, jika kaidah jurnalistik sudah dilakukan namun masih terjadi sengketa pemberitaan, pihak pengadu berhak menuntut hak jawab dan permintaan maaf dari media massa teradu.
"Masalahnya ada pemahaman yang keliru di sebagian pekerja media atau perusahaan media bahwa produk berita tidak harus segera dikonfirmasikan atau diverifikasi karena ada kesempatan lain untuk sesi hak jawab. Ini keliru," ujarnya.
Jika memang pemberitaan tidak berimbang, tanpa verifikasi dan mengarah fitnah yang merugikan, kata Imam, Dewan Pers menyerahkan sengketa kasus untuk dibawa ke ranah hukum. "Hak jawab itu bisa diberikan kalau berita yang dibuat sudah melalui tahapan klarifikasi dari narasumber yang menjadi objek pemberitaan," katanya.
Tags:

Berita Terkait