Melalui Perpres 82/2016, Indonesia Terbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Berita

Melalui Perpres 82/2016, Indonesia Terbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Strategi Nasional Keuangan Inklusif menjadi pedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral dan kebijakan daerah bagi para kepala daerah.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Melalui Perpres 82/2016, Indonesia Terbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif
Hukumonline
Pada awal September 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Preside (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Perpres ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan

Namun, untuk mencapai tujuan itu, pemerintah menilai perlu ada pedoman langkah-langkah strategis kementerian/lembaga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah sehingga terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“SNKI adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat visi, misi, sasaran dan kebijakan keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. (Baca Juga: Tiga Pilar untuk Perluas Akses Keuangan)

Menurut Perpres ini, SNKI berfungsi sebagaipedoman bagi menteri dan pimpinan lembaga dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan SNKI. Kebijakan itu dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing-masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Selain itu, SNKI ini juga berfungsi sebagai pedoman bagi gubernur dan bupati/walikota dalam menetapkan kebijakan daerah yang terkait dengan SNKI pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dalam Perpres ini juga disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan SNKI dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI. Mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.

Keanggotaan Dewan Nasional Keuangan Inklusif ini antara lain, Presiden sebagai Ketua, Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua, Menko bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian, Gubernur Bank Indonesia sebagai Wakil Ketua Harian I, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Ketua Harian II. (Baca Juga: BI Perkuat Kebijakan Keuangan Inklusif dan UMKM)

Sedangkan anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko bidang Kemaritiman, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM dan Sekretaris Kabinet.

“Kedudukan Gubernur dan Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Dewan Nasional Keuangan Inklusif dibantu oleh delapan Kelompok Kerja dan Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. “Tugas dan keanggotaan Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menko bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional,” bunyi Pasal 4 ayat (4) Perpres tersebut.

Selain itu, dalam melaksanakan tugasnya Dewan Nasional Keuangan Inklusif dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan. Untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional Keuangan Inklusif, dibebankan kepadaanggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan pendanaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 9 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 7 September 2016 itu.
Tags:

Berita Terkait