Soal Proyek Reklamasi, Luhut Diminta Taati Putusan PTUN
Berita

Soal Proyek Reklamasi, Luhut Diminta Taati Putusan PTUN

Koalisi berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas jika Luhut Binsar Panjaitan menolak mematuhi somasi yang juga ditembuskan kepada Presiden dan Ketua MA.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Koalisi masyarakat sipil saat memberi penjelasan kepada wartawan mengenai pelayangan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan di kantor LBH, Jakarta, Jumat (16/9).
Koalisi masyarakat sipil saat memberi penjelasan kepada wartawan mengenai pelayangan somasi terbuka kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Pandjaitan di kantor LBH, Jakarta, Jumat (16/9).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disomasi oleh gabungan beberapa organisasi masyarakat karena memutuskan untuk melanjutkan reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Somasi terbuka tersebut dibacakan pada Jumat, di Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Bantuan hukum Dompet Dhuafa, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Solidaritas Perempuan, BEM Universitas Indonesia dan BEM Seluruh Indonesia.

"Somasi terbuka ini kami lakukan karena tidak adanya iktikad baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai aparat pemerintah dalam menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 193/G/LH/2015/PTUN-JKT," ujar Ketua bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata.

Adapun putusan PTUN yang dikeluarkan pada 31 Mei 2016 tersebut menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tidak sah.

Selain itu, PTUN juga memutuskan bahwa proyek reklamasi Pulau G harus ditunda sampai adanya berkekuatan hukum tetap. (Baca Juga: Gugatan Reklamasi, Nelayan Kalahkan Ahok)

"Memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung dan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lainnya yang mencabutnya," tulis PTUN dalam putusannya.

Koalisi lembaga penentang reklamasi Teluk Jakarta pun mendesak Luhut Panjaitan agar menghormati putusan PTUN dan mencabut pernyataannya yang mengatakan reklamasi Pulau G tetap dilanjutkan. (Baca Juga: Soal Proyek Reklamasi, Pemerintah Diminta Tak ‘Ugal-ugalan’ Ambil Kebijakan)

"Kami menuntut Menko bidang Kemaritiman dalam jangka waktu 3x24 jam sejak surat peringatan ini diterima atau dibacakan wajib untuk menghormati hukum dan mencabut pernyataan melaksanakan Reklamasi Pantai UItara Jakarta termasuk Reklamasi Pulau G sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono.

Kelompok penolak reklamasi Jakarta ini juga berjanji akan menindaklanjuti dengan langkah tegas jika Luhut menolak mematuhi somasi yang juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.

Bagus menuturkan jika Luhut tidak menuruti somasi, koalisi akan mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan sanksi teguran kepada Luhut. Kemudian mereka juga mendatangi Ketua Mahkamah Agung untuk ikut campur memaksa Luhut menghormati putusan PTUN.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan untuk tetap melanjutkan Reklamasi Pulau G, yang telah dibatalkan Menteri bidang Kemaritiman sebelumnya Rizal Ramli. "Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan," kata Luhut.

Alasannya, evaluasi dan pembahasan yang dilakukan pihaknya sejak sebulan terakhir, tidak ada masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan.

Pada pertengahan 2016, Menko bidang Kemaritiman yang digantikan Luhut, Rizal Ramli, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta karena dinilai melakukan pelanggaran berat yaitu membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, proyek vital dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke. Keputusan diambil Rizal berdasarkan analisa Komite Gabungan.

Tags:

Berita Terkait