Ini Tantangan Pro Bono Bagi Lawfirm Korporasi
Utama

Ini Tantangan Pro Bono Bagi Lawfirm Korporasi

Mulai dari sulit mendapatkan klien hingga tidak diketahui memberikan probono

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat: BAS
Ilustrasi advokat: BAS
Bermodal legal research dan legal writting membuat lawyer korporasi yang melakukan pro bono lebih mudah menguasai kasus pro bono itu sendiri. Namun memang masih terdapat tantangan yang kemudian di koordinasikan dengan LBH untuk memastikan bahwa produk tersebut bagus. (Baca juga: Dampingi si Miskin, Ini Suka Duka Pengacara Pro Bono)
Legal research dan legal writing itu lah modal kami, memang membutuhkan waktu. Koordinasi dengan LBH dan NGO menjadi kebutuhan, kadang lebih kerja keras dan memastikan bahwa itu adalah produk yang bagus. Selain itu butuh quality control, agar advokat semangat, pada dasarnya itu terletak pada individu advokat. Melakukan pro bono bagi lawyer di lawfirm kami juga bill,” ujarnya.
Namun memang banyak kasus yang datang diluar spesialisasinya, tetapi selama bisa dijawab pasti akan dibantu. Sehingga menurutnya dengan adanya Justika.com sangat membantu agar lawfirm yang ingin melakukan pro bono dapat menemukan kasus yang sesuai dengan keahliannya. 
“Justika.com itu website yang bagus sekali, advokat di Indonesia menggunakan tekhnologi untuk mengetahui advokat mana dan ahli dalam hal apa. Itu bisa membantu kami untuk kolaborasi yang punya spesialisasi, kemudian advokat untuk melakukan pro bono,” ungkapnya. 
Pro bono sebagai salah satu kewajiban dari advokat ternyata tidak mudah dilakukan oleh advokat itu sendiri, terutama advokat korporasi. Mengapa? Karena ternyata hal tersebut biasanya dikarenakan pro bono dianggap sama dengan dunia pengadilan atau litigasi semata, sedangkan korporat lawyer sangat jarang berpraktek di pengadilan atau litigasi sehingga tidak mudah bagi koorporasi lawyer untuk memberikan bantuan pro bono.

Padahal sebenarnya advokat korporasi dapat memberikan pro bono salah satunya dengan mereview perjanjian bagi yayasan, seperti yang dilakukan oleh Gunadarma, Advokat dari AYMP (Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners)
“Kebanyakan handle yang korporasi ialah salah satu kendala korporate lawyer untuk melakukan pro bono, karena orang-orang hanya mengetahui bahwa pro bono ialah sebatas litigasi saja. Mindset hanya litigasi, pidana, pembunuhan, dan sejenisnya. Ada yang datang ke kantor kami minta bantuan pidana, sedangkan kami tidak menangani itu. Sehingga kita pro bono untuk korporasi yang bisa dibantu atau membutuhkan pro bono,” ujar Gunadarma di Bali pada Akhir Agustus lalu.
Dengan kerangka pikir memberikan bantuan terhadap korporasi, Gunadarma kemudian memberikan pro bono bagi yayasan. Karena biasanya yayasan juga membutuhkan bantuan salah satunya untuk mereview perjanjian dengan pihak ketiga. (Baca juga: Socolas, Wadah Corporate Lawyer Berikan Bantuan Hukum Pro Bono)
“Masalahnya sangat sedikit yang tahu kalau kantor kami melakukan pro bono. Dan bahkan kami sulit untuk mendapatkan klien pro bono. Kebanyakan nanya ke kita untuk melakukan litigasi. Kemudian kami memberikan bantuan dari sisi koorporasi. Beberapa klien pro bono kita adalah kebanyakan yayasan, yayasan itu kalau menurut kami cangkupannya lebih luas. Kebanyakan kami membantu mengenai perjanjian pihak ketiga (donor yang memberikan funding). Biasanya dia tidak buat perjanjian tetapi donornya bail out kemudian mereka tidak pnuya perjanjian untuk issued. Kemudian kita bantu untuk mereview,” ujarnya.
Tidak terlalu berbeda, Erwina Tobing dari Oentoeng Suria Lawfirm menyatakan bahwa memang sedikit orang yang tahu bahwa law firmnya melakukan pro bono. Sehingga pihaknya melakukan kerja sama dengan LBH yang sudah melakukan pro bono untuk mendapatkan klien. Selain bekerja sama dengan LBH, pihaknya juga mendapatkan kasus pro bono dari komite pro bono local dan kemudian dilihat apakah lawfrim-nya dapat menangani kasus tersebut atau tidak.
“Untuk melakukan pro bono, kasusnya datang dari NGO dan juga clearing house, kemudian dari London yang kemudian dikirim ke komite pro bono local. Setelah itu komite lokal mendistribusikan dan melihat apakah bisa menangani. Biasanya kami mengangani TKI. Komitmen melakukan pro bono bagi advokat di lawfirm kami sudah ada, kami menyamakan menangani klien pro bono dan klien yang biasa,” katanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: