Jika Politisi Terpilih Sebagai Anggota BPK Harus Keluar dari Partai
Berita

Jika Politisi Terpilih Sebagai Anggota BPK Harus Keluar dari Partai

Ada 24 calon anggota BPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK, Harry Azhar Azis (tengah). Foto: RES
Ketua BPK, Harry Azhar Azis (tengah). Foto: RES
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menilai tidak ada yang bisa menjamin calon anggota BPK dari kalangan yang terafiliasi dengan partai atau nonpartai, merupakan sosok yang tepat mengisi jabatan tersebut. Jawaban Harry tersebut menanggapi pemilihan calon anggota BPK Periode 2016-2021 yang saat ini sedang dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR.

"Tidak ada yang katakan orang dari partai atau nonpartai, mana yang lebih baik," ujar Harry saat ditemui di Pusdiklat BPK, Jakarta, Senin (19/9).

Dari sembilan petinggi BPK saat ini, tiga di antaranya memang memiliki latar belakang sebagai politisi. Ketiga orang tersebut yakni Ketua BPK Harry Azhar Azis yang sebelumnya politisi dari Partai Golkar, Aggota BPK Rizal Djalil yang sebelumnya politisi dari Partai Amanat Nasional, dan Anggota BPK Achsanul Qosasi yang sebelumnya politisi dari Partai Demokrat.

Sejumlah pihak menilai, anggota BPK yang terafiliasi dengan partai politik tertentu, berpotensi mengganggu kredibilitas BPK itu sendiri di mana integritas dan independesinya jadi dipertanyakan. Harry sendiri menanggapi santai hal tersebut. Menurut dia, apabila ada calon anggota BPK yang berlatar belakang politik kemudian terpilih, maka calon tersebut harus keluar dari partai politiknya.

"Saya dulu di Golkar. Begitu saya terpilih, saya keluar dan tidak boleh lagi saya neko-neko (macam-macam) dengan partai," kata Harry. (Baca Juga: Keabsahan Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Dipertanyakan)

Pemilihan Anggota BPK oleh Komisi XI kali ini adalah untuk mengisi jabatan yang kini dipegang Bahrullah Akbar yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober mendatang. Ada 24 calon yang akan diuji dalam fit and proper test yang digelar Komisi XI dari 19 hingga 21 September 2016 mendatang.

Harry mengatakan, pemilihan anggota BPK dilaksanakan melalui mekanisme panitia seleksi (pansel), bisa menjadi opsi mekanisme pemilihan ke depan. Kendati demikian, pansel sendiri harus dibentuk oleh DPR, bukan oleh pemerintah untuk menghindari konflik kepentingan.

Namun, menurut Harry, untuk merealisasikan hal tersebut, perlu dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK oleh legislator. "Panselnya lebih layak dibentuk oleh DPR. Bisa saja dengan model yang dilakukan pemerintah terhadap berbagai lembaga lainnya (salah satunya KPK). Tapi itu tidak ada ketentuannya di UU BPK, mungkin nanti dalam perubahan UU berikutnya bisa diajukan usul itu," ujar Harry.

Mekanisme pemilihan petinggi BPK melalui DPR saat ini dinilai masih sarat “ditumpangi" agenda politik tertentu. Jika tidak diubah mekanismenya, dikhawatirkan ke depannya akan memengaruhi kredibilitas BPK yang saat ini ada beberapa pimpinannya yang berlatar belakang politik.

Harry sendiri mengatakan, usulan perubahan mekanisme pemilihan anggota BPK tersebut, dapat saja dibahas nanti pada revisi UU BPK yang kini sudah masuk prolegnas. Bahkan, ia juga menyatakan akan mengusulkan dua dari sembilan petinggi BPK harus berasal dari internal BPK sendiri sehingga ada kontinuitas.

"Kalau dari luar, bisa saja tidak paham. Kalau dari dalam, itu memberikan kontinuitas terhadap tugas-tugas anggota BPK," ujar Harry. (Baca Juga: Derai Tawa Warnai Uji Calon Anggota BPK)

Calon Anggota BPK sekaligus petahana Bahrullah Akbar optimistis terpilih kembali menjadi Anggota BPK periode 2016-2021. Hal ini didasari dengan pengalaman yang dimilikinya sebagai Anggota BPK dalam lima tahun terakhir, ia dapat meyakinkan Komisi XI DPR untuk memilihnya.

"Saya yakin masih bisa memberikan kontribusi yang lebih di BPK," ujar Bahrullah saat berbincang dengan Antara sebelum menjalani fit and proper test di Ruang Komisi XI DPR Jakarta.

Saat ini, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Bahrullah Akbar masih berlangsung. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 orang calon Anggota BPK. DPD merekomendasikan delapan nama yang dianggap paling layak untuk mengisi jabatan tersebut.

Delapan calon tersebut yakni Bahrullah Akbar, Anggito Abimanyu, Indra Bastian, Tubagus Haryono, Emita Wahyu Astami, Ahmad Yani, Johanes Widodo Hario Mumpuni dan Muhammad Yusuf Ateh. Bahrullah merupakancalon incumbent. Pemilihan Anggota BPK kali ini adalah untuk mengisi jabatan yang kini dipegang Bahrullah yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2016. Berdasarkan UU BPK, Bahrullah sendiri masih memiliki kesempatan untuk sekali lagi menjabat.

"Saya juga memanfaatkan hak saya untuk masih bisa menjabat satu periode lagi," ujar Bahrullah.
Tags:

Berita Terkait