Polisi Periksa Bupati Tasikmalaya Terkait Perkara Penipuan
Aktual

Polisi Periksa Bupati Tasikmalaya Terkait Perkara Penipuan

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Periksa Bupati Tasikmalaya Terkait Perkara Penipuan
Hukumonline
Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya memeriksa Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum sebagai saksi terkait kasus laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp650 juta.
"Saat ini (Bupati Tasikmalaya) statusnya sebagai saksi," kata Kepala Polres Kota Tasikmalaya, Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin kepada wartawan, Selasa (20/9).
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap bupati itu berkaitan dengan utang pemerintah daerah terhadap pelapor inisial Y. Pelapor, kata Arif, memberikan dana talang senilai Rp650 juta kepada inisial J yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011.
Korban dijanjikan oleh J akan diberikan keuntungan sebesar 5 persen, dan dijanjikan akan mendapatkan proyek, tetapi akhirnya tidak terealisasi. Sementara J, lanjut Arif, sedang menjalani tahanan dengan kasus keterlibatan tindak pidana korupsi.
"J memberikan keterangan bahwa melakukan pinjaman uang kepada korban atas rekomendasi bupati," katanya.
Hasil keterangan itu, Kapolres mendapatkan petunjuk dari kejaksaan untuk memeriksa bupati sebagai saksi.
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan dan penggelapan itu, selain itu belum dapat menentukan masuk gratifikasi atau tidak.
Halaman Selanjutnya:
Tags: