Penting! Kemenkeu Godok Aturan Pajak Investasi Trust
Berita

Penting! Kemenkeu Godok Aturan Pajak Investasi Trust

Investasi trust lebih banyak digunakan di negara dengan sistem hukum common law.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan Kapolri Tito Karnavian bahas pengampunan pajak dalam pertemuan Juli lalu. Foto: RES
Menteri Keuangan Sri Mulyadi dan Kapolri Tito Karnavian bahas pengampunan pajak dalam pertemuan Juli lalu. Foto: RES
Perusahaan investasi trust bukanlah hal baru di dunia bisnis. Investasi ini dikenal dengan lembaga keuangan yang menerbitkan sahamnya sendiri kepada masyarakat dan yang berspesialisasi dalam investasi surat-surat berharga. Sistem investasi trust ini berkembang di Eropa misalnya Inggris dan Amerika Serikat.

Saham dari investasi trust ini nantinya akan diperjualbelikan di bursa saham. Dengan risiko yang minimal, banyak orang memilih menitipkan sejumlah uang di perusahaan investasi trust ini dibandingkan harus melakukan investasi langsung. Perusahaan kemudian mengelola sejumlah dana. Pengelolaan dana itu membutuhkan manajemen profesional.

Di sisi perbankan, tahun 2012 lalu Bank Indonesia pernah menerbitkan aturan mengenai kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah menerbitkan aturan yang relevan.

Rupanya, Kementerian Keuangan melihat sisi lain dari investasi trust yakni pajak. Mekanisme investasi trust di beberapa negara selama ini terindikasi kuat untuk melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Harta yang dititipkan di perusahaan bisa tidak terdeteksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam rangka pengampunan pajak, belum ada aturan yang jelas terhadap Wajib Pajak (WP) yang menitipkan harta mereka di perusahaan investasi trust. Apakah investasi tersebut masuk ke dalam bagian untuk pengampunan pajak atau tidak. Lalu bagaimana mekanismenya, apakah sama dengan WP lain yang tidak menitipkan harta di perusahaan trust.

Atas dasar itu pula, Kemenkeu saat ini tengah menggodok aturan terkait investasi trust dalam hal kepentingan perpajakan. Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol, mengatakan kebijakan ini menyasar WP besar yang menyimpan dananya di luar negeri, terutama bagi trustee (bank) yang berada di negara-negara surga pajak (tax heaven countries) seperti Singapura dan Hong Kong.

John menilai, sistem investasi trust merupakan bentuk hubungan unik yang sebenarnya dikenal dalam sistem hukum common law. Indonesia yang menganut sistem hukum civil law tidak mengenal konsep trust secara hukum. Tetapi banyak negara yang menganut trust menyimpan harta atau dana penduduk Indonesia. Untuk itulah, aturan mengenai trust harus dibuat.

“Jadi kita butuh aturan trust. Apalagi memang informasi mengenai keberadaan settler (pemilik harta) dan beneficiary (anak yang menerima keuntungan) ini yang belum diketahui sejauh mana kepatuhan pajaknya," kata John saat konferensi pers di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Selasa (20/9).

Menurut Kepala Kanwil Pajak Jakarta Pusat Wahju K. Tumakaka, pembagian keuntungan dari investasi trust tidak terlacak. Dalam perjanjian antara kedua belah pihak biasanya diatur mengenai siapa saja pihak yang akan menikmati keuntungan trust. Perusahaan investasi trust akan mengalihkan keuntungan kepada pihak yang ditunjuk, misalnya anak pemilik harta. “Misalnya nanti keuntungannya dibagi ke anak atau ke orang 1, 2, 3 dan sebagainya, dan itu tidak tahu,” kata Wahju.

Sejauh ini, tambah John, pihaknya terus menggali informasi sebanyak mungkin mengenai investasi trust. Mengingat trust merupakan investasi yang cukup menarik dan telah ramai diperbincangkan, aturan pun perlu untuk mengakomodir para WP yang memiliki investasi trust untuk mengikuti amnseti pajak.

"Apalagi otoritas pajak internasional, seperti di AS, Australia, Afrika Selatan, dan lainnya telah membuat kebijakan tentang trust. Makanya DJP saat ini mau buat aturan soal trust," tuturnya.

John juga mengaku pihaknya memahami pola penghindaran pajak lewat investasi trust tersebut. Untuk itu ia menghimbau agar WP tidak lagi melakukan penghindaran pajak melalui mekanisme trust.

"Kami memahami polanya, dan kami harap para WP (wajib pajak) tidak lagi melakukan penghindaran pajak terhadap mekanisme trust. Karena akan berimplikasi terhadap amnesti pajak," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait