Penyuap Panitera PN Jakpus Terima Vonis Hakim
Berita

Penyuap Panitera PN Jakpus Terima Vonis Hakim

Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan bui.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Doddy merupakan terdakwa untuk kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Doddy merupakan terdakwa untuk kasus suap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Kami menerima putusan, keputusan banding atau tidaknya ada pada Pak Doddy dan beliau menerima putusan tersebut," kata pengacara Doddy, Ani Andriyani saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.
Pada Rabu (14/9), majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno dengan anggota majelis Sinung Hermawan, Yohanes Priyana, Sigit dan Tuti menyatakan bahwa Doddy terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution sebesar Rp150 juta untuk mengurus tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakpus sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada pembacaan vonis tersebut baik penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sehingga hari ini adalah batasan keputusan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis. (Baca juga: Penyuap Panitera PN Jakpus Divonis 4 Tahun)
Vonis itu sesungguhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Doddy divonis penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Doddy dalam perkara tersebut menyuap Edy Nasution atas suruhan Eddy Sindoro untuk untuk melancarkan tiga perkara yang dihadapi Lippo Group di PN Jakarta Pusat yaitu pertama agar menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' (peringatan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan imbalan Rp100 juta, kedua dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media meski sudah melewati masa waktu mengajukan PK dan untuk mengubah jawaban PN Pusat dalam permohonan eksekusi tanah PT Jakarta Baru Cosmopolitan dengan imbalan Rp50 juta.
PT MTP, PT AAL dan PT Jakarta Baru Cosmopolitan adalah tiga anak perusahaan Lippo Grup. (Baca Juga: Pansek PN Jakpus Tersangka, KPK Sebut Ini Pembuka Kasus Besar)
Tags:

Berita Terkait