Komisi III kepada KPK: Apa Kabar Kasus BLBI dan Century?
Berita

Komisi III kepada KPK: Apa Kabar Kasus BLBI dan Century?

Penanganan kedua kasus besar itu belum ditutup. Malahan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut masih berjalan, termasuk kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI. Foto: SGP
Bambang Soesatyo Ketua Komisi III DPR RI. Foto: SGP
Belakangan terakhir beredar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menutup penanganan kasus mega skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun. Padahal, KPK tidak memiliki kewenangan menutup sebuah perkara, apalagi perkara yang menarik perhatian publik.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bila kedua kasus besar itu tidak dihentikan, KPK mesti menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut. BLBI misalnya, setidaknya dana negara sebesar Rp147 triliun digelontorkan bagi bank yang ‘sakit’ untuk kembali disehatkan.

Sayangnya, dana tersebut malah digelapkan pemilik bank swasta yang disehatkan. Setidaknya, terdapat 33 buron yang sebagian besar belum dapat ditangkap. Bahkan belum pula mengembalikan dana BLBI. “Kira-kira apa kabar orang-orang kasus BLBI ini,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Rabu (21/9). (Baca Juga: Ikut Jemput Buron BLBI, Jaksa Agung Malah Tuai Kecaman)

Begitu pula kasus Century. Kelanjutan kasus yang mengaitkan Gubernur Bank Indonesia kala itu, Boediono, juga perlu diperjelas. Menurutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus 1 orang tersangka terbukti bersalah, yakni Budi Mulya secara bersama-sama. “Lalu orang yang punya peran penting lainnya gimana kelanjutannya,” ujar politisi Gollkar itu.

Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menambahkan, penanganan kasus Century dan BLBI oleh KPK menimbulkan penilaian masyarakat. Bila KPK belum menutup kasus BLBI dan Century, maka KPK mesti serius dalam menanganinya. Pasalnya, masyarakat menitip agar kasus besar itu dapat segera diselesaikan.

“Pimpinan KPK harus menjawab keresahan publik. Soalnya publik menilai kalau ditutup kedua kasus besar itu, KPK lebih baik dibubarkan saja. Oleh karena itu masyarakat menaruh harapan KPK agar menuntaskan kasus Century dan BLBI,” ujar politisi PKS itu. (Baca Juga: LSM MAKI Praperadilankan KPK Terkait Kasus Bank Century)

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan pihaknya belum menutup penanganan kedua kasus besar itu. Malahan proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Termasuk pula penanganan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras.

“Kami belum ada keputusan untuk menghentikan. Kami tidak ada pembicaraan untuk menghentikan dan masih berjalan,” ujarnya. (Baca Juga: Pasca Penyelidikan KPK, Kelebihan Bayar Sumber Waras Masih Terkatung)

Wakil Ketua KPK Muhammad Laode Syarif menambahkan, lembaganya tak pernah sekalipun menghentikan kasus besar itu dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Namun, mandeknya penanganan kasus Century misalnya, lantaran saksi kunci telah meninggal dunia, antara lain Siti Fajriah. 

Menurutnya, penyidik KPK telah bekerja keras menindaklanjuti kasus tersebut. Begitu pula kasus BLBI. Makanya Laode mengaku heran dengan beredar isu ditutupnya penanganan kasus besar itu. “Makanya saya juga heran yg mengisukan sendiri bahwa kpk telah menutup dua kasus itu,” ujarnya.

Terhadap perkembangan kasus besar itu, masih dalam tahap penyelidikan. Laode mengatakan terdapat perkembangan positif. Terhadap kasus BLBI, memang sudah banyak pihak yang diperiksa untuk dimintakan keterangan. Namun Laode enggan membocorkan lebih jauh penanganan terakhir. “Sebenarnya saya ingin (memberikan progress penanganan, red) ini tidak boleh dibicarakan. Tetapi masyarakat ingin tahu,” ujarnya.

Kendati demikian, Laode akhirnya mengutarakan kendala rumitnya penanganan kasus BLBI. Pertama, bukti yang dikantongi penyidik KPK hanyalah berupa fotocopy dokumen seluruhnya. Nah, menjadi wajar ketika pimpinan KPK sebelumnya pun mengalami hal serupa. Boleh jadi, bukti tersebut bakal dipertanyakan di pengadilan bila tidak mengantongi dokumen asli.

“Kami sedang berupaya mencari bukti otentik,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait