Dwelling Time dan Regulasi Jadi Sorotan Satgas Kebijakan Ekonomi
Berita

Dwelling Time dan Regulasi Jadi Sorotan Satgas Kebijakan Ekonomi

Bongkar muat barang masih terlalu lama di berbagai pelabuhan besar.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: Sgp
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi menyoroti dua hal, yakni waktu bongkar muat barang (dwelling time) dan regulasi baru yang mengganggu kebijakan deregulasi. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Satgas Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Rabu (21/9).

Untuk dwelling time, lanjut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, masih terlalu lama di berbagai pelabuhan besar. Menurutnya, masalah ini menjadi penting mengingat bongkar muat barang di pelabuhan erat kaitannya dengan banyak hal, terutama biaya logistik.

“Kita akan rapatkan lagi dalam kesempatan terpisah karena urusan dwelling time ini lebih banyak berkaitan dengan masalah prosedur dan infrastruktur,” kata Darmin. (Baca Juga: Pemerintah Siapkan Empat Langkah Terkait Dwelling Time)

Selain dwelling time, lanjut Darmin, masalah lain yang juga menjadi fokus pembahasan pada rapat adalah munculnya regulasi baru di tingkat kementerian yang sebenarnya tidak perlu ada. Bahkan regulasi tersebut dapat mengganggu implementasi kebijakan deregulasi. Hal ini tak sesuai dengan semangat deregulasi dan debirokratisasi yang menjadi fokus dari Presiden Joko Widodo.

"Kalau keperluannya adalah untuk mengawasi, kita sudah memiliki portal Indonesia National Single Window (INSW). Datanya lengkap dan detail. Jangan menambah beban lagi," ujar Darmin.

Sebelumnya, laporan Logistic Performance Index 2016 dari Bank Dunia memperlihatkan kinerja logistik Indonesia terus mengalami penurunan sejak 2014. Penurunan tersebut terutama berasal dari aspek infrastruktur yang kurang memadai.

Sementara itu, Ketua Pokja III Mirza Adityaswara mengatakan, biaya logistik paling tinggi saat ini dialami oleh angkutan darat serta hal-hal lainnya yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan. Atas dasar itu,urusan dwelling time menjadi belum efisien.

"Sebanyak 70 persen pengeluaran perusahaan pelayaran ada di bagian darat, seperti di pelabuhan, pergudangan, dan truk pengangkut. Sebanyak 30 persen sisanya ada di perjalanan laut, seperti untuk operasional kapal, membayar kru, dan ongkos bahan bakar," kata Mirza.

Terkait dengan penanganan dan penyelesaian kasus, Sekretaris Pokja IV Irjen Polisi Carlo Tewu menyebutkan dari 73 kasus deregulasi yang diterima, telah dibahas sebanyak 55 kasus. Dari total kasus yang dibahas tersebut, sebanyak 36 kasus sudah direkomendasikan kepada kementerian/lembaga, empat kasus ke Pokja II dan Pokja III, serta dua kasus tidak dibahas karena pengadu tidak hadir dalam rapat pembahasan.

"Saat ini sudah ada 18 kasus baru yang masuk dan akan segera kita proses," ungkap Carlo. (Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Deregulasi Kebijakan Ekonomi Sudah 96 Persen)

Secara keseluruhan, rapat tersebut menyetujui peluncuran paket kebijakan ekonomi jilid I hingga XIII akan berdampak signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, setelah mencermati kemajuan yang ditunjukkan oleh Tim Pokja I sampai IV.
Tags:

Berita Terkait