2 Warga Negara Tiongkok Tamatan SMP dan SD Dijatuhi Hukuman Mati
Berita

2 Warga Negara Tiongkok Tamatan SMP dan SD Dijatuhi Hukuman Mati

Terkait Kepemilikan narkotika lebih dari 5 gram.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Ilustrasi Hukuman Mati. Ilustrator: BAS
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati atas dua warga negara Tiongkok yang terlibat dalam kepemilikan 18 kilogram sabu. Kedua WN Tiongkok bernama Li Fuzhang alias Fuzhang dan Li Hezhang alias Li Ho Tan tersebut dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran kepemilikan narkotika dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim yang dipimpin Mochamad Taufik Tatas, Kamis (22/9).  

Menurut hakim, penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang dapat meracuni generasi muda Indonesia. Selain itu, narkoba dianggap dapat menjadi sumber dari segala kejahatan. Taufik Tatas juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk kedua WN Tiongkok tersebut.

Adapun Li Fuzhang dan Li Hezhang diputuskan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Baca Juga: Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah)

Kedua WN Tiongkok yang sama-sama berusia 30 tahun ini ditangkap personel Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2015. Ketika itu, mereka dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat dalam kepemilikan 18 kilogram sabu yang berada dalam empat tabung besi di sebuah ruko di Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Sementara itu, pengacara terdakwa Dolfie Rompas menyatakan keberatan dan mengajukan banding. "Ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujar Dolfie usai pembacaan vonis.

Dia mengatakan kedua kliennya ditangkap padahal belum sampai sebulan tinggal di Indonesia dan tidak tahu menahu bisnis sabu di ruko tempat ditemukannya narkoba. Sebab, tujuan mereka datang ke Indonesia adalah untuk bekerja atas permintaan seseorang bernama Chen Lao Pan. (Baca Juga: Hukuman Mati Tidak Sesuai dengan Pidana Modern)

Chen Lao Pan menemui terpidana di Tiongkok dan menawari mereka bekerja di bisnis suku cadang atau "spare part" di Jakarta. Chen Lao Pan ini sendiri sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya dan masih berstatus DPO.

"Mereka baru tahu ada narkoba di ruko ketika ditangkap polisi," tutur Dolfie, yang memiliki waktu tujuh hari untuk mempersiapkan banding.

Dia melanjutkan, dirinya ingin Li Fuzhang dan Li Hezhang, yang hanya lulusan setara SMP dan SD, dibebaskan dari segala tuduhan. "Sangat tidak tepat memberikan vonis mati kepada mereka," kata Dolfie.

Tags:

Berita Terkait