Pemerintah Diminta Serius Kawal Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
Berita

Pemerintah Diminta Serius Kawal Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla

Beberapa perusahaan dilakukan gugatan perdata, pembekuan hingga pencabutan perizinan usaha.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Ilustrasi kasus kebakaran lahan. Foto: RES
Upaya hukum melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan pelaku pembakar hutan tidak pua menghalani proses pidana yang berjalan di penegak hukum. Begitu pula sebaliknya. Ketika proses pidana berjalan, tidak pula menghilangkan upaya gugatan perdata. Oleh sebab itu, pemerintah diminta serius melakukan pengawalan terhadap upaya hukum yang berjalan.

“Prinsipnya kita minta sebanyak 55 kasus ini proses peradilannya dikawal,” ujar anggota Panja Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Sarifuding Sudding di ruang Komisi III DPR, Kamis (22/9).

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Panja Karhutla meminta pemerintah bersikap tegas. Setidaknya melakukan pembekuan serta pencabutan perizinan yang dimiliki perusahaan dalam membuka lahan. Alasan melakukan pengawalan terhadap proses peradilan, kata Suding, lantaran peradilan di Indonesia masih jauh dari harapan. “Jangan sampai ada permainan,” imbuh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura itu.

Anggota Panja Karhutla, Masinton Pasaribu, menambahkan modus aksi pembakaran hutan disebabkan terlampau mudahnya pemerintah memberikan persizinan terhadap perusahaan. Ketika perusahaan sudah mengantongi perizinan, maka dengan mudahnya korporasi membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan.

“Modusnya terlalu mudah memberikan perizinan perusahaan,” ujar anggota Komsi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) itu. (Baca Juga: 5 Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan)

Ketua Panja Karhutla Benny K Harman mempertanyakan status perusahaan yang kasusnya telah dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau. Ia khawatir 15 perusahaan yang sudah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak memiliki status kejelasan perizinan alias perusahaan fiktif.

“Apakah perusahaan yang di SP3 itu punya ijin atau tidak, atau masih eksis atau tidak. Jangan-jangan perusahaan-perusahaan ini fiktif,” ujarnya.

Benny yang tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi III itu mengaku heran dengan tindakan penyidik Polda Riau yang dengan cepat menjadikan tersangka terhadap korporasi dan cepat pula menghentikan penyidikanya. Sepengetahuan Benny, menghentikan perkara tak ada yang gratis.

“Kok gampang sekali nangkap cepat sekali dilepas. Namanya SP3 kan tidak pernah ada yang gratis. Pasti ada konpensasi. Kompensasi tidak harus duit, bisa macam-macam,” ujarnya. (Baca Juga: Polri: Yang Keberatan SP3 15 Korporasi Silakan Ajukan Gugatan)

Politisi Partai Demokrat itu berpendapat aspek penegakan hukum tidak melulu berada di tangan kepolisian dan kejaksaan. Namun, aspek hukum pun dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di berbagai kementerian dan lembaga. Prinsipnya, PPNS pun bekerja menjalankan tugasnya, khususnya terhadap kejahatan pembakaran hutan dilindungi UU.

Menteri KLH Siti Nurbaya mengatakan 15 perusahaan yang dilakukan penghentian penyidikannya oleh Polda Riau, 3 diantaranya sudah dicabut perizinanya. Menurutnya jejak rekam kerja dan aktivitas terhadap 15 perusahaan tersebut sudah dikantongi Kementerian KLH. Ia menyebut, PT Sumatera Riang Lestari sudah dibekukan peizinannya, PT Lestari Unggul Makmur dicabut perizinannya, dan PT Rimba Lazuardi terkena sanksi paksaan.

Lebih lanjut, PT Pesona Lestari dilakukan penyidikan oleh PPNS terkait dengan pidana korporasi. Sementara terhadap berkas pekara PT Hutani Sola Lestari (HSL) sudah dilayangkan ke pihak Kejaksaan. Siti pun menyebut terdapat tiga perusahaan yang bukan merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Oleh sebab itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen denan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Ketiganya adalah, PT Prawira, PT Alam Sari Lestari dan PT Riau Jaya Utama. Selain tindakan tersebut, Kementerian KLH pun sedang mengajukan gugatan perdata terhadap beberapa perusahaan yang melakukan perbuatan pidana membakar hutan.

Tags:

Berita Terkait