Restoran Wajib Cantumkan Daftar Harga Menu Makanan, Ini Alasannya
Berita

Restoran Wajib Cantumkan Daftar Harga Menu Makanan, Ini Alasannya

Restoran yang tidak mengikuti ketentuan atau melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Wisata kuliner saat ini menjadi salah satu pilihan masyarakat disaat sulit mencari tempat wisata. Sayangnya, ada restoran atau tempat makan yang tidak mencantumkan daftar harga makanan. Ujungnya, banyak konsumen yang tertipu ketika membayar makanan atau minuman yang dikonsumsi. Padahal, pengusaha restoran atau rumah makan memiliki kewajiban untuk mencantumkan harga dalam daftar menu.

Dikutip dari klinik hukumonline, pada dasarnya konsumen restoran berhak untuk memperoleh informasi sejelas-jelasnya mengenai apa yang dihidangkan oleh restoran, termasuk harga hidangan. Hal ini menyangkut soal kewajiban pengusaha/pelaku usaha restoran memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diperdagangkannya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 10 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Pasal itu menyatakan, Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a.harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa; c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa; d.tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan; e.bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Sehingga secara a contrario, informasi seputar makanan (termasuk harganya) pada restoran tersebut harus dinyatakan dengan benar dan tidak menyesatkan konsumen. Restoran yang tidak mengikuti ketentuan tersebut atau melanggar ketentuan maka dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Dasar hukum lain yang mengatur soal kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan harga adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pelaksananya, yakni Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Khusus soal daftar harga pada restoran, Romawi II huruf A SE BI tersebut mengatur, Setiap pelaku usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah dan dilarang mencantumkan harga barang dan/atau jasa dalam Rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Pada intinya kedua aturan tersebut mengatur bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban penggunaan Rupiah, pelaku usaha wajib mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah. (Baca Juga: Sebaiknya Siapkan KTP Bila Ingin Nginap di Hotel, Ini Alasannya)

Tags:

Berita Terkait