KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan
Berita

KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan

Apakah izin diberikan sesuai prosedur atau menyalahi ketentuan.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengemukakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memilah-milah izin usaha pertambangan (IUP) yang sesuai prosedur dan yang menyalahi ketentuan. Tujuannya agar pengusutan kasus suap tidak akan terkesan tebang-pilih.

"Soal izin tambang di Indonesia, kini banyak bermasalah, bahkan jumlahnya mencapai ratusan yang bermasalah itu," kata Guru Besar Universitas Khairun Ternate itu kepada pers di Jakarta, Senin (26/9).

Namun, dalam menyelidiki hal itu, KPK harus melihat apakah ada bukti suap atau tidak. "Jika ada bukti suap sikat, tetapi jika tidak ada suap, maka hal itu hanyalah problem adminsitrasi," ucapnya. Hal itulah, menurut Margarito, harus menjadi pedoman dalam penentuan sanksi atau hukuman pidananya.

"Saya kira, itulah yang harus menjadi pegangan untuk penentuan sanksi pidana. Jika tidak ada dan dipaksakan, maka akan menimbulkan pertanyaan publik dan masyarakat akan menyimpulkan ada tebang pilih dalam penanganan kasus terkait izin-izin tambang," ujarnya.

Pernyataan tersebut dikemukakan menanggapi penanganan kasusyang tengah dilakukan KPK terkait dugaan suap izin tambang yang membuat Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka. Dalam menetapkan status Nur Alam ini, KPK menegaskan memiliki bukti kuat bahwa gubernur terlibat dalam kasus ini. (Baca Juga: Gubernur Sultra Tersangka Korupsi IUP, KPK Peringatkan Kepala Daerah Lain)

Menurut Margarito, penerbitan IUP yang salah menunjuk lokasi atau bertentangan dengan UU dan juga tidak sesuai fakta tetap ada sanksinya, tapi hanya sanksi administrasi, bukan pidana. Jika demikian, maka penyelesaiannya melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN, bukan KPK.

"Sanksi itu bisa berubah menjadi sanksi pidana, jika ada atau ditemukan bukti suap. Jika tak ada suap, seluruh ahli hukum di mana pun akan menyatakan bahwa semua itu hanyalah kesalahan administrasi belaka. Sebaliknya jika ada suap dan itu pidana, ya tangkap yang bersangkutan," ujar Margarito.

Dalam hubungan ini, Margarito menjelaskan, perusahaan yang membeli saham dari perusahaan lain yang telah mendapat IUP dan yang bersangkutan kemudian tersangkut masalah hukum, maka perusahaan yang membeli sebagian saham itu tidak bisa dimintai tanggung jawab dalam hubungan dengan penerbitan IUP. (Baca Juga: Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra)

Adapun perusahaan yang mendapat izin menambang nikel di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe Selatan, Sultra, adalah PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Ikut dalam afiliasi perusahaan AHB adalah PT Billy Indonesia. Kemudian PT Billy Indonesia juga memiliki rekan bisnis Richcorp International yang berbasis di Hong Kong.

Dalam kaitan ini, Margarito menjelaskan bahwa Pasal 124 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara sudah jelas menyebutkan bahwa pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan atau nasional. "Jadi, pemegang IUP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan dalam operasi produksi. Kalaupun perusahaan jasa pertambangan menjual saham pada pihak lain, maka perusahaan itu tidak dikenai tanggung jawab dalam soal IUP," tuturnya.
Tags:

Berita Terkait