Polisi Tetapkan Empat Tersangka Fasilitator ISIS di Indonesia
Aktual

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Fasilitator ISIS di Indonesia

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Fasilitator ISIS di Indonesia
Hukumonline
Para tersangka tersebut adalah ANF, A, W dan AR alias Abu Fauzan, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Boy mengatakan awalnya polisi menangkap tujuh WNI yang diduga hendak berangkat ke Suriah. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis pekan lalu. Dari ketujuh orang tersebut, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka yakni ANF, A dan W.
Selanjutnya pada Rabu (28/9) pagi, polisi menangkap AR alias Abu Fauzan di Bekasi, Jawa Barat. Abu Fauzan diduga berperan mengatur keberangkatan para WNI yang hendak ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
"Abu Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang masih diperiksa," katanya.
Dalam pemeriksaannya, selain sebagai fasilitator pemberangkatan WNI, terungkap bahwa Abu Fauzan juga memberikan motivasi dan pembekalan kepada para WNI sebelum mereka diberangkatkan ke Suriah. "Dia memberikan motivasi dan pembekalan jawaban-jawaban bohong apa yang harus dikemukakan untuk mengantisipasi kalau para WNI tertangkap," katanya.
Sementara polisi masih mengusut kemungkinan ada pihak lain yang menyuruh Abu Fauzan memberangkatkan WNI ke Suriah.
"Masih didalami perannya, apa dia bekerja sendiri, apa disuruh," katanya.


Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus upaya pemberangkatan warga Negara Indonesia ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi radikal "Islamic State in Iraq and Syria" (ISIS).
Tags: