Harapan KPK dalam Paket Kebijakan Hukum yang Disusun Pemerintah
Berita

Harapan KPK dalam Paket Kebijakan Hukum yang Disusun Pemerintah

Mulai dari kedudukan lembaga yang diperkuat, hingga imunitas kepada KPK saat menjalankan tugas dan wewenangnya seperti Ombudsman.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya harapan besar kepada pemerintah terkait rencana diterbitkannya paket kebijakan hukum. Harapan tersebut pada intinya ingin lembaga KPK lebih kuat dari yang telah ada. Hal itu diutarakan Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (29/9).

Pertama, KPK ingin agar pemerintah memperkuat kedudukannya dan dituangkan dalam paket kebijakan hukum yang sedang disusun. "Kalau paket kebijakan hukum itu terkait dengan pemberantasan korupsi, mungkin bisa dipertimbangkan mengenai hal-hal terkait penguatan KPK, misalnya, seperti mengatur basis kedudukan KPK ke undang-undang yang lebih tinggi," kata Agus.

Selama ini, lanjut Agus, pendirikan KPK disandarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui paket kebijakan hukum, ia berharap agar bisa dipertimbangkan kedudukan KPK sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA) yang didasarkan pada UUD 1945.

Dengan begitu, kata Agus, diharapkan semua elemen antikorupsi negara, termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga diharapkan dapat semakin maksimal dapat melaksanakan fungsinya. (Baca Juga: Oktober, Tim Penyusunan Paket Kebijakan Hukum Dibentuk)

Selain tentang penguatan lembaga, Agus juga menyempilkan harapan terkait hak imunitas kepada KPK seperti yang diterapkan di Ombudsman yang tertuang dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam UU itu, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat di muka pengadilan pada saat melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Untuk itu, Agus mengatakan, pemerintah pelru merumuskan secara rinci target paket kebijakan hukum seperti apa. "Misalnya, ada tumpang tindih kebijakan antarkementerian dan lembaga, maka itu perlu diselesaikan," katanya.

Pemerintah sendiri sedang menyusun pembentukan paket kebijakan bidang hukum meliputi instrumen hukum, aparat penegak hukum, dan budaya hukum. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, melalui paket kebijakan itu, pemerintah berupaya membangun suatu budaya hukum baru yang diharapkan dapat lebih memberikan jaminan hukum kepada masyarakat.

"Kalau (budaya hukum) ini sudah terbangun akan berdampak pada investasi. Uang (investasi) akan masuk ke negara yang sistem hukumnya jelas," kata Wiranto. (Baca Juga: 3 Alasan Menkopolhukam Susun Rencana Pembentukan Paket Kebijakan Hukum)

Setidaknya, lanjut Wiranto, ada tiga alasan pemerintah yang melatarbelakangi penyusunan paket kebijakan hukum ini. Pertama, instrumen hukum masih banyak yang tumpang tindih dan tidak jelas sehingga perlu disederhanakan dengan menertibkan regulasi-regulasi yang berlaku di pemerintah pusat dan daerah.

Menganalogikan dengan paket kebijakan ekonomi yang ditujukan antara lain untuk menghapus ribuan undang-undang yang menghambat pertumbuhan ekonomi, Wiranto menyebut opsi serupa juga akan diterapkan di bidang hukum di mana revisi atau penghapusan instrumen-instrumen hukum dimungkinkan setelah melalui proses analisa menyeluruh.

Kedua, aparat penegak hukum akan dinilai kembali apakah sudah memiliki integritas dan kapasitas yang memadai. "Nah kalau belum kan perlu perbaikan, maka tentu nanti reformasi hukum menyentuh itu," kata mantan Panglima ABRI itu.

Ketiga, perlu dibangun kesadaran terhadap masyarakat bahwa mereka adalah salah satu pemangku kepentingan yang tidak bisa hanya menyerahkan sepenuhnya tugas penegakan hukum kepada pemerintah atau aparat karena masyarakat merupakan bagian dalam proses pembentukan budaya hukum yang baik.
Tags:

Berita Terkait