Begini Bekerjanya Sistem Informasi Pengawasan MA
Berita

Begini Bekerjanya Sistem Informasi Pengawasan MA

KPK menyarankan sedapat mungkin setiap pengaduan direspons secara cepat agar pelapor mengetahui perkembangan laporannya.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Diskusi mengenai SIWAS di Mahkamah Agung, Kamis (29/9). Foto: ASH
Diskusi mengenai SIWAS di Mahkamah Agung, Kamis (29/9). Foto: ASH
Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan di Mahkamah Agung (SIWAS MA) resmi diluncurkan seiring berlakunya implementasinya Peraturan MA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya. SIWAS yang lazim disebut whistleblowing system merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publik termasuk internal peradilan mengadukan segala bentuk penyimpangan yang diduga dilakukan semua aparatur peradilan.

Lalu, bagaimana bekerja sistem ini dalam upaya meningkatkan pengawasan di MA dan peradilan di bawahnya. Kepala Bawas MA Nugroho Setiadji menerangkan Peraturan MA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya merupakan penyempurnaan SK KMA No. 076 Tahun 2009 jo SK KMA No. 216 Tahun 2011 tentang Pengaduan Lewat SMS.

“SK KMA No. 216 Tahun 2011 diterapkan secara terbatas hanya untuk internal badan peradilan, berbeda dengan Perma No. 9 Tahun 2016 membuka peluang bagi publik mengadukan berbagai bentuk pelanggaran aparatur peradilan,” ujar Nugroho saat diskusi dengan topik “Pengelolaan Whistleblowing System di Berbagai Institusi” di Gedung MA Jakarta, Kamis (29/9).

Selain Nugroho, tampil sebagai narasumber Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin, dan Kepala Bagian Anti Korupsi Asian Development Bank Claire Wee.     

Nugroho melanjutkan terbitnya SK KMA 216 Tahun 2011 dimaksudkan agar pelapor baik dari kalangan internal pengadilan maupun masyarakat mau mengadukan segala bentuk pelanggaran aparatur peradilan melalui SMS. Kontak telepon bernomor 085282490900  disentralkan pada empat kepala inspektur wilayah dan Kepala Bawas MA. Namun, praktiknya dinilai tidak efektif karena umumnya informasi yang diperoleh tidak signifikan.      

Kini, setelah terbitnya Perma No. 9 Tahun 2016 salah satunya diwujudkan dalam SIWAS, sistemnya berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan tersentralisasi di Bawas MA. Dia menjelaskan SIWAS ini merupakan salah satu aplikasi berbasis teknologi informasi melalui media internet. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan aparatur peradilan dengan adanya jaminan identitas pelapor dirahasiakan.

Caranya, akses situs https://siwas.mahkamahagung.go.id dan langsung mengklik “Cara Melapor” dan “Register” dengan mengisi nama (samaran) dan data diri pelapor disertai kata sandi (password). Lalu, pastikan semua informasi yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (what, where, when, who, how). Jika Anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen soft copy bisa dilengkapi di halaman pengaduan.

“Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan. Nantinya, pelapor dapat terus memantau perkembangan penanganan pengaduan baik melalui komputer maupun smartphone,”  kata Nugroho menjelaskan.

Meski begitu, melalui Perma No. 9 Tahun 2016, sarana pengaduan lewat SMS tetap bisa digunakan dengan nomor telepon yang sama. Tersedia pula sarana pengaduan lewat email, faksimili, dan meja pengaduan di MA dan pengadilan di bawahnya. Format layanan SMS, ditulis dengen nama pelapor#NIP bagi aparat peradilan atau nomor identitas bagi masyarakat#nama terlapor#satuan kerja#isi pengaduan.

“Kalau pengaduan melalui email dialamatkan ke [email protected] dan telepon/faksimili dialamatkan ke nomor 021-21481233,” kata dia.

Sedangkan, sarana pengaduan melalui surat dialamatkan ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58, Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011. Atau Kotak Pengaduan pada Badan Pengawasan MA dan setiap pengadilan. “Ini untuk mempermudah para pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran atau keluhan buruknya layanan publik peradilan termasuk yang dilakukan pimpinan MA,” tegasnya.

Dia melanjutkan apabila laporan pengaduan lengkap diterima, Bawas MA menelaah kelayakan setiap pengaduan yang masuk. Apabila dianggap layak ditindaklanjuti, tim inspektur wilayah atau hakim pengawas akan melakukan pemeriksaan (investigasi). Lalu, apabila dianggap terbukti melanggar, Tim Pemeriksa akan merekomendasikan penjatuhan hukuman sanksi disiplin (ringan, sedang, berat) sesuai dengan tingkat kesalahannya. “Apabila tidak terbukti, terlapor akan direhabilitasi nama baiknya,” katanya.

Hampir sama
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pada prinsipnya sistem informasi pengawasan MA hampir mirip dengan whistleblowing system di KPK. Ada proses verifikasi, penelaahan, tindak lanjut, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), serta kesimpulan apakah kewenangan KPK atau instansi lain. Namun, pengalaman KPK selama ini seringkali kesulitan mengendalikan respons pengaduan yang masuk melalui surat, email, atau telepon yang jumlah cukup banyak.

“Kelemahan whistleblowing system yang kami terapkan sejak 2009 ini sulitnya mengendalikan respons cepat pengaduan masyarakat. Ini di KPK juga dalam penyempurnaan,” kata Agus di tempat yang sama.

Sebagai bentuk akuntabilitas, dia menyarankan sedapat mungkin setiap pengaduan direspons secara cepat agar pelapor mengetahui bahwa laporannya telah ditangani dengan baik. “Ini penting sekali agar masyarakat tahu dan percaya bahwa laporan pengaduannya ditangani dengan baik. Terpenting, bagaimana teknis pengelolaannya agar lebih efektif dan efisien,” katanya.
Tags:

Berita Terkait