Penegak Hukum Didesak Jerat Pelanggar Hak Cipta dengan TPPU
Berita

Penegak Hukum Didesak Jerat Pelanggar Hak Cipta dengan TPPU

Diduga, pelanggar hak cipta juga melibatkan pemodal besar sehingga jeratan pasal pencucian uang sangat tepat dilakukan.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Penegak Hukum Didesak Jerat Pelanggar Hak Cipta dengan TPPU
Hukumonline
Aparat penegak hukum didesak untuk menjerat para pelanggar hak cipta dengan pasal-pasal yang ada di UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu diutarakan Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah di Jakarta, Jumat (30/9).

Ia berharap, aparat penegak hukum dapat lebih peka atas pelanggaran hak karya intelektual. "Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun2014 tentang Hak Cipta masih terjadi di lapangan. Pelaku kejahatan hak cipta dapat dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Anang.

Menurut Anang, alasan dijeratnya pasal pencucian uang lantaran pelanggar hak cipta tersebut didugaada yang melibatkan pemodal besar. Atas dasar itu, jeratan pasal pencucian uang menjadi langkah tepat untuk dilakukan. Sejalan dengan itu, ia mengapresiasi langkah sigap aparat kepolisian yang telah mentapkan tersangka kepada pelaku perekaman melalui aplikasi Bigo Live di film “Warkop DKI Reborn”.

"Saya mengapresiasi langkah sigap aparat penegak hukum atas laporan produser film tersebut. Mestinya, kesigapan yang sama juga ditunjukkan aparat terhadap kasus pelanggaran hak cipta yang vulgar di depan mata," ucap Anang. (Baca Juga: Perekam Film “Warkop DKI Reborn” Tidak Ditahan)

Namun, menurut Anang, situasi berbeda dengan peristiwa pelanggaran hak cipta yang tampak secara kasat mata di lapangan. Saat ini masih banyak beredar CD dan DVD baik musik maupun film bajakan yang mudah dijumpai di tempat-tempat umum.

"Pertanyaannya, mengapa aparat penegak hukum seperti tutup mata dengan praktik pembajakan yang hingga detik ini masih bebas mengedarkan produk bajakannya," ujarnya.

Selain soal tersebut, ia juga menyebutkan penegakan hak cipta masih belum berjalan efektif. Praktik pelanggaran hak cipta di rumah-rumah karaoke, hotel, mal dan yang belum secara konsisten menerapkan penegakan hak karya intelektual terkait dengan perfoming right (hak pertunjukan).

"Selain soal pembajakan, mestinya aparat juga bisa masuk soal performing right," tegas Anang. (Baca Juga: Terduga Pembajak Film “Warkop DKI Reborn” Terancam Hukuman Berat)

Musisi asal Jember ini mengaku, di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ada upaya konkrit dari aparat penegak hukum terhadap produk bajakan. Namun, belakangan, upaya aparat penegak hukum kembali mengendur. "Saya berharap di bawah komando Kapolri Jenderal Tito, perlawanan terhadap pembajak mestinya lebih maksimal. Sayangnya sampai saat ini belum tampak," ucapnya.

Di bagian lain,Anang juga mengusulkan agar Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan terkait transaksi keuangan dari kejahatan pelanggaran hak cipta. Aparat penegak hukum harus inovatif dalam melakukan tindakan agar memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.

"Tidak bisa lagi pakai cara konvensional. Kita harus sungguh-sungguh untuk tegakkan hak cipta dan memberi efek jera," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait