Aturan Pelelangan Barang Sitaan Negara Sedang Disiapkan
Berita

Aturan Pelelangan Barang Sitaan Negara Sedang Disiapkan

Aturan mengenai rencana pelelangan barang sitaan negara setelah melihat banyaknya barang rampasan itu hancur sebelum pemiliknya mendapatkan kepastian hukum tetap (inkracht).

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyatakan aturan mengenai pelelangan barang rampasan atau sitaan negara akan segera dikeluarkan. Hal itu disampaikan Yasonna usai membuka rapat koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol) di Makassar, Jumat (30/9).

"Sedang dipersiapkan aturannya dan kemungkinan itu dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden). Dasarnya, karena besarnya potensi kerugian negara," ujarnya.

Yasonna mengatakan, aturan mengenai rencana pelelangan barang sitaan negara setelah melihat banyaknya barang rampasan itu hancur sebelum pemiliknya mendapatkan kepastian hukum tetap (inkracht). Ia menyebutkan, barang sitaan kasus korupsi yang disita oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mobil mewah merek terkenal Ferrari, Lamborghini dan lainnya itu berpotensi hancur sebelum kepastian hukum didapatkan oleh pemiliknya.

Sedangkan hasil dari penjualan sesuai dengan harga pasaran itu akan dimasukkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama tersangka ataupun terdakwa. "Kita harap barang sitaan ini berguna dan tidak hancur. Kasihan sekali itu barang sitaan negara kalau hancur begitu saja dan semuanya pasti rugi," katanya.

Yasonna mengaku, jika terpidana setelah mendapatkan keputusan hukum dari majelis hakim baik hukuman badan maupun denda akan dikalkulasi sesuai dengan hasil penjualan dari barang sitaan tersebut. Dicontohkannya, terpidana yang telah divonis dan diharuskan membayar denda Rp100 juta, sedangkan harga penjualan dari barang sitaannya seperti mobil seharga Rpp200 juta, maka sisa dari itu akan dikembalikan utuh. (Baca Juga: Ini Peran Penegak Hukum Terhadap Barang Sitaan dan Rampasan Negara)

"Kalau misalnya terdakwanya didenda Rp100 juta kemudian barangnya seperti mobil lakunya Rp200 juta, maka Rp100 jutanya pasti kita kembalikan," jelasnya.

Menurut pengalaman dia, beberapa kasus yang bergulir itu banyak yang melewati proses panjang hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (inkracht) yakni di atas lima tahun. "Kalau kasusnya setelah lima tahun baru inkracht, sedangkan barangnya yang disita sepert mobil mewah kan negara harus mengeluarkan uang juga untuk biaya perawatannya dan jika lima tahun atau lebih, itu besar sekali. Makanya, dilelang adalah solusi tepat," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengeluhkan lambatnya salinan putusan menjadi salah satu permasalahan KPK dalam melelang barang sitaan/rampasan perkara korupsi. Padahal, ada jenis barang sitaan yang nilainya semakin merosot apabila tidak segera dilelang, misalnya mobil.

"Oleh karena itu, mungkin ke depan kami akan mengambil langkah-langkah yang sekiranya bisa mempercepat. Agar barang tidak sangat merosot nilainya. Mungkin nanti kita bisa ambil inisiatif, barangnya kita jual, tentu sepersetujuan pemiliknya supaya harganya tidak makin tahun, makin berkurang," katanya.

Sejak Februari 2015 lalu, KPK memiliki satu unit yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan penyimpanan barang sitaan perkara korupsi. Unit tersebut bernama Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi). Petugas Labuksi terdiri dari tujuh orang, yang diantaranya jaksa eksekutor.

Tags:

Berita Terkait