Indonesia Perjuangkan Kekayaan Intelektual Komunitas Lokal
Pertemuan WIPO:

Indonesia Perjuangkan Kekayaan Intelektual Komunitas Lokal

Peraturan perundang-undangan di Indonesia terus berkembang.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia ke Sidang Majelis Umum WIPO di Jenewa, 3-11 Oktober 2016. Foto: Ist/Ditjen KI
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, memimpin delegasi Indonesia ke Sidang Majelis Umum WIPO di Jenewa, 3-11 Oktober 2016. Foto: Ist/Ditjen KI
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendapat kesempatan untuk berbicara dalam pertemuan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Yasonna memimpin langsung delegasi Indonesia dalam 56th Assemblies of the Member States of WIPO itu. Selama seminggu, peserta akan membahas perkembangan terbaru masalah-masalah kekayaan intelektual saat ini. Sebanyak 188 negara anggota WIPO mengirimkan delegasi ke Jenewa.

Informasi yang diperoleh hukumonline dari Ditjen Kekayaan Intelektual menyebutkan Menteri Yasonna memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang dalam Sidang Majeis Umum WIPO 2016 tersebut. Sidang Majelis Umum WIPO adalah pertemuan tingkat tinggi dan sangat penting artinya untuk menentukan arah kebijakan dan keputusan WIPO sebagai organisasi internasional di bawah PBB yang menangani kekayaan intelektual. Kebijakan internasional ikut mempengaruhi kebijakan nasional Indonesia di bidang kekayaan.

Salah satu poin penting yang diusung Menteri Hukum dan HAM pada pertemuan di Jenewa, Senin (03/10) adalah hak-hak komunitas lokal untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal atas warisan budaya. Perlindungan hak komunitas lokal itu sejalan dengan kebijakan Indonesia melindungi sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (GRTKTCE).

Indonesia menyatakan dukungan terhadap perundingan traktat internasional GRTKTCE di WIPO sebagai langkah strategis dalam upaya melindungi kekayaan sumber daya alam dan budaya Indonesia dan dunia internasional.Indonesia sendiri. (Baca artikel: Pengetahuan Tradisional Harus Dilindungi).

Pemerintah Indonesia terus mengembangkan payung hukum bidang kekayaan intelektual. Terakhir, DPR dan Pemerintah menyetujui perubahan perundang-undangan bidang hak cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan paten (UU No. 13 Tahun 2016). Selain itu,untuk peningkatan pelayanan administrasi pendaftaran kekayaan intelektual, telah diterapkanpulaIndustrial Property Automation System(IPAS) di Indonesia yang didukung WIPO.

Dalam General Statement, Menteri Yasonna juga menyampaikan menyampaikan dukungan positif Indonesia terhadap program WIPO yang terus mengupayakan pendekatan yang seimbang terhadap sistem KI global untuk pelindungan, pemajuan, dan pemanfaatan KI bagi pembangunan ekonomi nasional.  Selain itu, disampaikan pula pentingnya pengarusutamaan elemen-elemen pembangunan dalam setiap kegiatan WIPO melalui Rekomendasi Agenda Pembangunan WIPO dan Sustainable Development Goals (SDGs).

Pada 4 Oktober, Menteri Yasonna dijadwalkan mengadakan pertemuan bilateral dengan Direktur Jenderal WIPO dan menandatangani MoU antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Direktur Jenderal WIPO mengenai penyusunan Strategi KI Nasional. Selanjutnya, ditandatangani juga Service Level Agreement (SLA) mengenai Technology and Innovation Support Centers (TISC) antara Direktur Jenderal KI dan Direktur Jenderal WIPO dalam rangka menjadikan KI sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian Indonesia melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.
Tags:

Berita Terkait