Masalah Keuangan Parpol Harus Dibenahi Menyeluruh
Berita

Masalah Keuangan Parpol Harus Dibenahi Menyeluruh

Harus ada tata kelola, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Donal Fariz (kiri). Foto: RES
Donal Fariz (kiri). Foto: RES
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR sepakat menaikkan alokasi anggaran negara untuk partai politik (parpol). Kenaikan anggaran parpol itu akan dilakukan lewat revisi PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi rencana tersebut, namun langkah itu dinilai tidak cukup untuk membenahi persoalan keuangan parpol.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, mengatakan parpol membutuhkan dana besar untuk menjankan tugas dan fungsinya. ICW meneliti total dana yang dikeluarkan parpol rata-rata bisa mencapai Rp150-Rp250 milyar setiap tahun. Walau membutuhkan biaya besar, tapi uang yang dikumpulkan parpol dari sumber legal seperti iuran anggota, sumbangan dan bantuan negara sangat terbatas. (Baca: Pemerintah Siapkan Revisi PP Bantuan Keuangan Parpol).

Akibatnya, parpol menggunakan jalan pintas dengan membebankan kebutuhan pada kontribusi anggota yang menjabat posisi di pemerintahan seperti anggota parlemen dan Kepala Daerah. Umumnya parpol menarik iuran wajib kepada para anggotanya itu setiap bulan sebesar 10-40 persen dari gaji. Selain itu, mereka juga diminta parpol untuk mendanai kegiatan seperti musyawarah nasional, pemilu dan ulang tahun parpol.

Fariz menilai parpol memberlakukan uang pangkal atau mahar politik dalam pencalonan kandidat pemilu dengan dalih sumbangan untuk partai. Parpol juga menerima sumbangan pihak ketiga dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa jalan pintas yang dilakukan parpol karena keterbatasan dana itu menurut Fariz berpotensi menimbulkan masalah. Diantaranya keuangan parpol tidak mandiri, mengganggu proses kaderisasi yang sehat dan korupsi yang dilakukan kader karena dituntut membantu pendanaan partai.

Bagi Fariz persoalan keuangan parpol harus dibenahi karena parpol berperan strategis dalam penyelenggaraan negara. Parpol melahirkan penyelenggara negara di tingkat pusat sampai daerah. Oleh karenanya, rencana Kemendagri dan Komisi II DPR menaikkan bantuan keuangan parpol dinilai tepat. Bantuan anggaran negara ini bisa mengurangi ketergantungan parpol terhadap pendonor dan kadernya di pemerintahan.

Selain menaikkan alokasi anggaran negara untuk parpol, Fariz berpendapat pemerintah dan DPR perlu membenahi masalah keuangan parpol secara menyeluruh. “Ada bayak persoalan lain seperti tata kelola, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (5/10).

Peneliti Korupsi Politik ICW, Almas Sjafrina, mengatakan persoalan keuangan parpol perlu dilakukan lewat revisi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Materi yang perlu direvisi antara lain sumber keuangan parpol, alokasi penggunaan keuangan, laporan pertanggungjawaban dan sanksi.

Pasal 39 UU Parpol, misalnya, perlu direvisi agar BPK bisa melakukan audit kinerja terhadap parpol. Audit itu sebagai langkah awal mendorong parpol lebih akuntabel dalam konteks pelaksanaan fungsinya. BPK juga berwenang menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan konsolidasi yang dilakukan DPP Parpol.

Mengenai sanksi, Almas mengatakan perlu dibuat gradasi dan perbedaan sanksi yang jelas dalam UU Parpol dimulai dari sanksi administratif sampai pidana. Kemudian, pengawasan dana politik yang selama ini bersifat fungsional dan tersebar di beberapa lembaga menyebabkan kontrol terhadap keuangan parpol lemah. “Perlu ada satu lembaga khusus mengawasi keuangan parpol secara keseluruhan yakni BPK,” tukasnya.
Tags:

Berita Terkait