Walhi Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Reklamasi
Berita

Walhi Desak KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Reklamasi

Sejumlah dugaan penyimpangan itu antara lain mulai dari maladministrasi, melanggar hukum, korupsi, serta praktik kriminalisasi.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah dengan tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta, melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir Jakarta serta mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tetang pemberian izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dan izin pulau lainnya.
Dalam aksinya mereka menuntut agar pemerintah dengan tegas menghentikan seluruh proyek reklamasi Teluk Jakarta, melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir Jakarta serta mencabut keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tetang pemberian izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra dan izin pulau lainnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyimpangan yang terdapat dalam sejumlah proyek reklamasi di berbagai daerah seperti di Teluk Jakarta, Makassar, dan Benoa.
"Dari seluruh upaya advokasi yang dilakukan oleh Walhi di berbagai daerah ditemukan berbagai fakta kejahatan yang merugikan negara dan merugikan perekonomian negara," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (6/10).
Sejumlah dugaan penyimpangan itu, ujar Nur Hidayati, antara lain mulai dari maladministrasi, melanggar hukum, korupsi, serta praktik kriminalisasi.
"Mestinya Komisioner KPK mengambil tindakan yang berani untuk mengusut tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kekuasaan dan pemodal untuk melanggengkan proyek-proyek reklamasi di berbagai wilayah di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi. (Baca juga: Dua Alasan Menteri Siti Perpanjang Sanksi bagi Dua Pengembang Reklamasi)
Selain berani, lanjutnya, KPK juga dituntut untuk memiliki keberpihakan terhadap penyelamatan lingkungan dan kemampuan dalam mengungkap unsur-unsur yang memenuhi tindak kejahatan korupsi di proyek reklamasi.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan berbagai pihak dapat melaksanakan keberpihakan terhadap keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup khususnya untuk sektor kelautan dan perikanan.
"Kita harus punya keberpihakan terhadap lingkungan," kata Menteri Susi Pudjiastuti di Jakarta, kemarin.
Tags: