BANI Riwayatmu Kini
Fokus

BANI Riwayatmu Kini

Belakangan, badan arbitrase pertama di Indonesia ini terpecah karena dipicu isu transparansi pengurus.  

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy
Ilustrasi Arbitrase. Ilustrasi: Helmy
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) merupakan lembaga yang lahir pada tahun 1977. BANI dibentuk sebagai lembaga independen yang memberikan jasa yang berhubungan dengan mediasi, arbitrase dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atas prakarsa dari tiga pakar hukum terkemuka, yaitu Alm. Prof Soebekti, Haryono Tjitrosoebono, dan Prof. Priyatna Abdrrasyid. Pendiirian BANI ini sendiri didukung penuh oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. 

"BANI ada satu sejak tahun 1977 yang diinisiasi oleh Kadin,” kata Ketua BANI versi Mampang, M Husseyn Umar, kepada hukumonline.
Berdasarkan dengan Statuta Badan Arbitrase Nasional Indonesia, BANI adalah organisasi nirlaba dalam bidang penyelesaian sengketa, yang memberikan layanan kepada perorangan ataupun organisasi yang ingin menyelesaikan sengeketanya di luar pengadilan. Dalam ketentuannya para pihak bebas memilih arbiter.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Statuta BANI bahwa BANI adalah badan yang didirikan yang bertujuan memberikan penyelesaian yang adil dan cepat atas beda pendapat dan masalah- masalah sengketa perdata yang timnul mengenai pedagangan, industri dan keuangan dalam arti seluas-luasnya yang bersifat nasional maupun internasional
Dalam menjalankan tugasnya tersebut BANI adalah badan yang bersifat independen dan tidak boleh dicampuri atau dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Salah satu yang menunujukan keindependenan lembaga BANI ialah kepengurusan BANI untuk pertama kali diangkat oleh ketua KADIN. Kemudian untuk pemilihan kepengurusan BANI selanjutnya dimasukan didalam statute BANI yang mengatakan bahwa kepengurusan BANI dipilih oleh Dewan Pendiri BANI.  (Baca Juga: BANI Berbadan Hukum Launching, Kini BANI Resmi Ada Dua)
Saat ini BANI dikelola oleh Kahardiman dan Anangga W Roosdiono sebagai Dewan Pendiri. Sedangkan yang duduk di dewan pengurus adalah Husseyn Umar, Haryanto Sunija, Huala Adolf. BANI yang memiliki 73 arbiter dalam negeri dan 57 arbiter luar negeri ini, berkedudukan di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di Kota Surabaya, Bandung, Pontiank, Denpasar, Palembang, Medan dan Batam.
Sampai dengan pendirian di tahun ke 39 BANI memiliki banyak peran dalam menyelesaikan sengketa yang datang kepadanya. Namun ternyata, terdapat friksi yang akhirnya membuat BANI terpecah menjadi dua. Hal tersebut diawali oleh launching BANI versi Sovereign yang mengatakan bahwa sudah mendaftarkan BANI menjadi badan hukum dengan bentuk perkumpulan.
Tags: