“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan
LIPUTAN KHUSUS

“Sakralnya” Nama BANI Sehingga Diperebutkan

Pakar menilai tidak bisa disamakan atau disandingkan nama sebuah badan hukum dengan sebuah merek.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pecahnya BANI. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi pecahnya BANI. Ilustrasi: BAS

Perseteruan antara dua Badan Arbitrase Internasional (BANI) mengakibatkan klaim siapa yang berhak untuk menggunakan nama BANI. BANI Mampang menyatakan, pihaknya sudah mendaftarkan merek BANI ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian sudah mendapatkan sertifikat merek. Begitu juga pihak BANI Sovereign, mengklaim sudah mendaftarkan BANI Pembaharuan sebagai Badan Hukum dengan nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
Direktur Intellectual Property Advisory Services (IPAS) Institute, Dwiyanto Prihartono, berpendapat bahwa merek dengan nama badan hukum merupakan dua hal yang berbeda. Merek didaftrakan di Ditjen Kekayaan Intelektual. Sedangkan nama badan hukum didaftarkan di Ditjen Administrasi Hukum Umum.
“Terpisah dua, jadi tidak bisa disamakan atau disandingkan nama sebuah badan hukum dengan sebuah merek,” tuturnya kepada hukumonline, akhir September lalu.
Menurutnya, boleh saja jika Ditjen AHU menerbitkan keputusan perkumpulan badan hukum dengan nama BANI, tapi yang tidak boleh bila perkumpulan berbadan hukum yang baru tersebut mendaftarkan merek BANI lagi ke Dirjen Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, konteks perkumpulan diartikan berbadan hukum tidak berarti diartikan mendaftrakan mereknya. “Direktoratnya berbeda. Nah masalahnya buat organsiasi baru ini hanya bisa menamakan dirinya sebagai nama badan hukumnya saja, yang kebetulan BANI,” ungkapnya.
Namun, Dwiyanto mengakui akan ada problem di lapangan nantinya bila ada BANI yang berbeda (BANI Mampang dan BANI Pembaharuan). Otomatis, kata Dwiyanto, BANI yang lebih dulu ada akan terganggu dengan BANI yang baru lahir.
“Karena mereka sudah mendaftrakan merek. Bila mau, di kop surat, dia (BANI Pembaharuan, red) tidak pakai singkatan BANI, tapi pakai nama Badan Arbitrase Nasional Indonesia Badan Hukum,” ujarnya.
Tags: