Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan
Berita

Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan

Petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan sikap petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, yang menolak laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
"Kenapa Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," kata Fajar di Jakarta, kemarin.
Fajar menyebutkan petugas Bareskrim Polri menolak laporan karena tidak ada surat fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
Politisi Partai Gerindra itu menuduh Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP. Fajar meminta Bareskrim bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Terlebih Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017 mendatang. "Bareskrim sebagai pengayom harus adil," ujar Fajar.
Sebelumnya beberapa elemen masyarakat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berupaya melaporkan Ahok ke kepolisian. Dugaannya adalah penistaan agama. 
Dasar pelaporan adalah rekaman video yang di dalamnya, menurut para pelapor, berisikan ucapan sang gubernur yang menyinggung ayat di dalam kitab suci Al Quran.
Halaman Selanjutnya:
Tags: