Kemenkumham Loloskan Satu Parpol Jadi Berbadan Hukum
Berita

Kemenkumham Loloskan Satu Parpol Jadi Berbadan Hukum

Dengan lolosnya Partai Solidaritas Indonesia, maka hingga kini ada 73 parpol yang berbadan hukum.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: RES
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Foto: RES
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meloloskan satu partai politik (parpol) dari lima parpol baru yang mendaftarkan diri menjadi berbadan hukum pada 2016. Parpol yang lolos itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Dari hasil verifikasi, hanya satu partai politik baru yang memenuhi syarat untuk memperoleh badan hukum, yaitu Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang dinilai memenuhi syarat dan ketentuan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada konferensi pers di Kantor Kemenhukam Jakarta, Jumat (7/10).

Yasonna mengatakan dengan lolosnya PSI, maka telah ada 73 partai politik yang berbadan hukum. Adapun empat partai politik baru yang tidak lolos verifikasi, yakni Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.

Yasonna menjelaskan PSI dinilai memenuhi syarat dan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dinyatakan bahwa untuk memperoleh status badan hukum, partai politik harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (Baca Juga Dibuka! Pendaftaran Partai Politik Baru Menjadi Badan Hukum)

Yasonna menjelaskan syarat untuk menjadi badan hukum sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, di antaranya mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan. Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Tim verifikasi partai politik yang terdiri dari Kemenhukam, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintah Umum serta Kesbangpol Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan faktual selama 45 hari kerja.

Untuk verifikasi Tahap 1 (Administrasi) dilaksanakan pada 1-15 Agustus 2016 dengan memeriksa dan meneliti persyaratan yang dilampirkan secara administrasi dan substansi. Sementara itu, verifikasi tahap 2 atau faktual dilakukan dengan memeriksa secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan pada 18 Agustus sampai 23 September 2016.

Untuk diketahui, pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum tersebut merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Partai Politik. Sedangkan verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.

Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama, verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik. Kedua, verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II serta tingkat kecamatan, guna memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.
Tags:

Berita Terkait