LSM Minta Napi Apapun Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah
Berita

LSM Minta Napi Apapun Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah

Pihak Terkait berharap narapidana percobaan bisa segera diputuskan agar ada kepastian atas pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada ini.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemohon Pihak Terkait mendaftarkan permohonan di Kepaniteraan MK. Foto: ASH
Pemohon Pihak Terkait mendaftarkan permohonan di Kepaniteraan MK. Foto: ASH
Setelah menguji Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016, Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni Perludem, ICW, KoDe Inisiatif, seorang warga Gorontalo Fanly Katili resmi mendaftarkan sebagai Pihak Terkait di sidang pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Permohonan ini tengah diajukan Gubernur petahana Gorontalo Rusli Habibie yang kini masih berstatus terpidana percobaan.

“Kita telah mengajukan sebagai Pihak Terkait dalam permohonan oleh Rusli Habibie dengan argumentasi yang berbeda,” ujar kuasa hukum Koalisi LSM, Fadli Ramadhanil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/10). Fadli diwakili perwakilan dari ICW Donal Fariz saat mendaftar di Kepaniteraan MK.

Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada intinya menyebutkan calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Fadli mengklaim pihaknya sangat memiliki kepentingan dengan pengujian Pasal 7 huruf g UU Pilkada dimana Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta MK memaknai “tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun.” Pihaknya telah melayangkan uji materi Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan Pilkada yang membolehkan terpidana percobaan dan kealpaan ringan mencalonkan sebagai kepala daerah.

“Kita ajukan sebagai Pihak Terkait juga karena ada Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, yang menghentikan proses uji materi di MA ketika UU-nya sedang diuji di MK,” katav dia.

Menurutnya, tafsir Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pikada itu sebenarnya sudah jelas. “Ini sudah clear ya, yang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah adalah mantan terpidana, bukan berstatus terpidana termasuk pidana percobaan. Tetapi, akhirnya aturan ini direduksi oleh Peraturan KPU,” lanjutnya.

Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No. 9 Tahun 2016 menyebut “WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : (f) Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana”.

Karena, Pihak Terkait meminta MK mempertegas tafsir Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada, siapapun yang berstatus terpidana jenis tindak pidana apapun tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Apalagi, sesuai Pasal 163 ayat (8) UU Pikada apabila Rusli Habibie kembali terpilih sebagai gubernur Gorontalo akan diberhentikan tetap setelah dilantik karena statusnya terpidana.

“Kita ingin membatasi, siapapun yang berstatus terpidana tidak boleh nyalon kepala daerah agar semua calon kepala daerah clean and clear, tidak punya beban kasus hukum,” harapnya.

Dia menambahkan saat ini status Rusli Habibie masih bakal calon Gubernur Gorontalo. “Dia masih bakal calon, belum lolos verifikasi pendaftaran. Nanti lolos atau tidaknya diumumkan dalam penetapan calon pada 24 Oktober 2016. Makanya, kita berharap polemik narapidana percobaan bisa segera diputuskan agar ada kepastian atas pemaknaan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada ini,” katanya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang diajukan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang diwakili kuasa hukumnya. Rusli, yang saat ini berstatus terpidana percobaan gara-gara menghina/memfitnah mantan Kabareskrim Polri Budi Waseso, hendak mencalonkan kembali dalam Pemilihan Gubernur Gorontalo pada Pilkada 2017.

Rusli divonis Pengadilan Negeri Gorontalo pada awal bulan Agustus 2016 hingga putusan kasasi yang isinya menghukum terdakwa (Rusli Habibie) selama pidana 1 tahun penjara dengan masa  percobaan 2 tahun. Rusli dianggap terbukti melakukan fitnah sesuai dakwaan Pasal 317 ayat (1) subsider Pasal 311 KUHP jo Pasal 316 KUHP.

Menurutnya, norma yang diuji tersebut telah serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang yang dapat saja dipidana dengan motivasi persaingan politik semata dan bernuansa “kriminalisasi”. Padahal, seseorang hanya bisa dilarang mencalonkan diri jika haknya dicabut oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika aturan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 diberlakukan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon.

Khawatir pencalonannya terganjal, Rusli meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional bersyarat yang dimaknai tidak pernah sebagai terpidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Tags:

Berita Terkait