Polisi Yakin Bisa Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi SKK Migas
Berita

Polisi Yakin Bisa Rampungkan Penyidikan Kasus Korupsi SKK Migas

Pengusutan kasus telah berjalan setahun lebih tapi belum juga naik ke tahap penuntutan. Bahkan sejak kasus ini terkuak pada Mei 2015, Kepala Bareskrim sudah mengalami pergantian tiga kali.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
SKK Migas. Foto: www.skkmigas.go.id
SKK Migas. Foto: www.skkmigas.go.id

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto masih optimistis bisa merampungkan penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas pada 2009.
"Masih proses, kasus kondensat tinggal sedikit lagi. Ini masih menunggu hasil audit tambahan," kata Ari Dono di Jakarta, kemarin.
Pengusutan kasus ini telah berjalan setahun lebih tapi belum juga naik ke tahap penuntutan. Bahkan sejak kasus ini terkuak pada Mei 2015, Kepala Bareskrim sudah mengalami pergantian tiga kali yakni dari Komjen Budi Waseso, Komjen (Purn) Anang Iskandar, terakhir Komjen Ari Dono.
Ari menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan perhitungan perkiraan kerugian negara (PKN) kasus ini sebesar 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp35 triliun.
Kendati demikian, perhitungan PKN harus direvisi karena kemungkinan adanya tambahan kerugian negara.
"Hasil pengolahan kondensat kan ada yang menjadi aromatik dan ini dijual. Makanya perlu audit tambahan," katanya.
Sebelumnya, berkas kasus ini sudah diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung pada Selasa (29/3/2016). Namun dikembalikan dengan disertai petunjuk jaksa untuk dipenuhi penyidik Bareskrim.
Halaman Selanjutnya:
Tags: