Pansel Diminta Tak Loloskan Hakim Ad Hoc Tipikor ‘Tanda Merah’
Berita

Pansel Diminta Tak Loloskan Hakim Ad Hoc Tipikor ‘Tanda Merah’

Hasil penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor ini yang sangat diharapkan Pansel.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Salah satu sidang tipikor. Foto: RES
Salah satu sidang tipikor. Foto: RES
Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI FHUI) secara resmi menyerahkan hasil penelusuran rekam jejak (tracking) terhadap calon hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Kini, 85 calon hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding tengah menjalani seleksi profile assessment dan wawancara di Pusdiklat Mahkamah Agung, Bogor.

Peneliti MaPPI FHUI, Muhammad Rizaldi mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak terhadap 62 dari 85 calon hakim ad hoc tipikor yang sedang mengikuti proses seleksi di Mahkamah Agung (MA). Hasil penelusuran rekam jejak calon hakim ad hoc tipikor ini telah disampaikan langsung kepada Ketua Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor 2016 Artidjo Alkostar sebagai masukan.

“Penelusuran rekam jejak ini didasarkan empat aspek, yakni administratif, integritas, kompetensi, dan independensi calon,” kata Muhammad Rizaldi usai beraudiensi dengan Artidjo dalam pertemuan tertutup di Gedung MA Jakarta, Senin (10/10). Selain Rizaldi, dia ditemani perwakilan dari ICW yakni Lalola Easter dan Aradila Caesar. (Baca juga: Pilih Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, 4 Gejala Ini Perlu Dicermati).

Dia mengaku hanya dapat menelusuri rekam jejak 62 nama dari 85 nama calon hakim ad hoc tipikor. Dari jumlah sekitar 62 calon itu, pihaknya memberi kategori tanda merah, kuning, dan hijau. Artinya, tanda merah bermasalah dari sisi integritas, kompetensi, dan independensi. Tanda kuning dari sisi kompetensi, integritas, dan atau indepedensi tidak terlalu bermasalah. Sedangkan, tanda hijau dianggap telah memenuhi 4 aspek tersebut.

Pihaknya, mencatat 49 calon hakim ad hoc tipikor masuk dalam kategori tanda merah. Misalnya, dari sis integritas banyak ditemukan potensial konflik kepentingan, pernah membela terdakwa korupsi (advokat), job seeker. Sisi potensi kompetensi, tidak memiliki kapasitas menguasai peraturan perundang-undangan tentang tipikor, perpindahan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial menjadi hakim ad hoc tipikor. Sisi indepedensi, ditemukan calon berafiliasi dengan partai politik dan masih aktif sebagai anggota parpol.

“Ini tentu diragukan dan menganggu independensi calon jika terpilih sebagai hakim ad hoc tipikor Karena itu, kami minta Pansel tidak meloloskan calon hakim ad hoc tipikor yang berstabilo merah,” pintanya.

Menurutnya, hanya ada 3 nama calon masuk kategori tanda hijau dan 10 nama calon yang masuk kategori tanda kuning. “Jadi, kita rekomendasikan 13 nama yang perlu dipertimbangkan untuk bisa diterima. Sisanya, kata dia, 23 nama lain belum ditelusuri lebih jauh karena 25 calon hakim ad hoc tersebut berada di daerah. “23 nama yang belum ditelusuri agar Pansel menelusuri dan mendalaminya lebih jauh.”

Atas masukan ini, Pansel merespons dengan baik semua masukan dari ICW dan MaPPI FHUI ini. Pihaknya juga mengingatkan Pansel agar tidak menekankan kuantitas kebutuhan hakim di pengadilan tipikor seluruh Indonesia, tetapi tetap menekan 3 aspek tersebut. “Lalu, tadi Pak Artidjo juga komitmen tidak mengejar target kebutuhan hakim ad hoc tipikor, tetapi aspek integritas dan kualitas,” kata dia.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan terima kasih atas masukan hasil rekam jejak atas 85 calon hakim ad hoc yang sedang menjalani seleksi profile assessment dan wawancara pada 10-13 Oktober 2016 di Pusdiklat MA, Bogor. Pihaknya, memang telah meminta masukan melalui surat kepada koalisi masyarakat sipil, KPK, lembaga terkait termasuk media tentang rekam jejak para calon hakim ad hoc yang telah dipublikasikan.

“Memang hasil ini yang sangat diharapkan Pansel,” kata Ridwan saat dihubungi hukumonline.

Nantinya, kata dia, semua hasil rekam jejak para calon hakim ad hoc tipikor kali ini menjadi bahan pertimbangan Pansel termasuk hasil profile assesment yang dilaksanakan lembaga independen (PPSDM). “Tentu, hasilnya menjadi materi yang akan dipertimbangkan Pansel untuk meluluskan hakim ad hoc tipikor tingkat pertama dan banding ini,” katanya.
Tags:

Berita Terkait