Pemilik Akun Laporkan Balik Advokat Pendukung Ahok
Aktual

Pemilik Akun Laporkan Balik Advokat Pendukung Ahok

"Klien kami (Buni Yani) tidak pernah mengedit rekaman video Ahok," kata Aldwin Rahadian pengacara Buni Yani.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Pemilik Akun Laporkan Balik Advokat Pendukung Ahok
Hukumonline

Pemilik akun jejaring sosial (Facebook) "Si Buni Yani" melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan dugaan pencemaran nama baik terkait video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.
"Klien kami (Buni Yani) tidak pernah mengedit rekaman video Ahok," kata Aldwin Rahadian pengacara Buni Yani,  di Jakarta, kemarin.
Buni yang diwakili 20 anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melaporkan pendukung Ahok itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4898/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 10 Oktober 2016.
Para advokat muda itu melaporkan Guntur Romli dan Muannas Alaidid yang menuduh Buni menyebarkan isu SARA melalui Facebook. Diungkapkan Aldwin, Buni tidak mengedit atau memotong rekaman video Ahok yang berdurasi lebih dari satu jam kemudian diedit menjadi 37 detik.
Aldwin menyatakan Buni mengunggah video pernyataan Ahok sebagai upaya mengkritisi gaya kepemimpinan Ahok yang menistakan agama. Buni dituturkan pengacaranya itu, mengingatkan Ahok sebagai pemimpin tidak berkata menistakan agama, terlebih Gubernur DKI itu menyampaikan permohonan maaf melalui media massa.
Sementara itu, Buni Yani menyatakan ingin memperjuangkan kebebasan berpendapat kepada khalayak sehingga melaporkan para pendukung Ahok.
Sebelumnya, Kotak Adja melapokan akun jejaring sosial Facebook "Si Buny Yani" (SBY) terkait potongan rekaman video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: