Setneg Tegaskan Tak Miliki Dokumen Laporan Akhir TPF Munir
Berita

Setneg Tegaskan Tak Miliki Dokumen Laporan Akhir TPF Munir

Kemensetneg berdalih amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

Oleh:
Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Suciwati istri dari pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, Anggota tim pencari fakta  Usman Hamid (kiri) beserta aktifis KontraS saat mendatangi sidang putusan sengketa informasi publik atas laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya munir di Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Senin (10/10).
Suciwati istri dari pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, Anggota tim pencari fakta Usman Hamid (kiri) beserta aktifis KontraS saat mendatangi sidang putusan sengketa informasi publik atas laporan tim pencari fakta kasus meninggalnya munir di Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Senin (10/10).
Asisten Deputi (Asdep) bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Masrokhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir (Laporan TPF).

Penegasan itu disampaikan Masrokhan menanggapi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang dibacakan pada sidang sengketa informasi publik, hari Senin (10/10), antara Kontras dengan Kemensetneg.

“Hal ini sejalan dengan fakta persidangan dan dikuatkan dalam amar putusan Majelis Komisioner KIP yang memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan informasi berupa pernyataan sebagaimana yang tertuang dalam Tanggapan Kemensetneg atas keberatan pemohon (Kontras) yang pada intinya menyatakan bahwa Kemensetneg tidak memiliki, menguasai, dan mengetahui keberadaan dokumen dimaksud,” tegas Masrokhan dalam siaran persnya Selasa (11/10) sore.

Terkait banyaknya pemberitaan yang menyebutkan Kemensetneg diperintahkan untuk mengumumkan Laporan TPF, Masrokhan membantahnya karena amar putusan Majelis Komisioner KIP tidak memerintahkan Kemensetneg untuk mengumumkan Laporan TPF.

“Hal ini sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang disebutkan dalam pertimbangan Majelis Komisioner KIP bahwa Kemensetneg tidak menguasai dokumen tersebut”, ujar Masrokhan.

Jadi, lanjut Masrokhan, Kemensetneg tidak mungkin mengumumkan Laporan TPF yang tidak dikuasainya. Dia juga menjelaskan, pihaknya sedang menunggu salinan putusan dari Komisi Informasi Pusat untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya. (Baca Juga: DPR: Pemerintah Bisa Minta Arsip dan Dokumen ke Anggota TPF Kasus Munir)

Seperti diketahui, pada 27 April 2016, Kontras bersama dengan LBH Jakarta dan Suciwati, istri Munir Said Thalib, mendatangi KIP untuk mendaftarkan proses sengketa informasi. Sengketa informasi tersebut pun terdaftar dengan nomor register 025/IV/KIP-PS-2016. (Baca Juga: Setelah 12 Tahun Kasus Munir Berlalu)

Setelah enam kali bersidang, pada Senin (10/10), Majelis KIP membacakan putusannya yang pada intinya telah mengabulkan permohonan dari Kontras dan LBH Jakarta yakni memerintahkan Pemerintah RI mengumumkan dokumen TPF Munir.

Untuk itu, Kontras dan LBH Jakarta mendesak agar putusan KIP terkait kasus Munir dipatuhi dan Presiden segera mengumumkan dokumen hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kembali setiap fakta yang dicantumkan dalam dokumen hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh TPF Munir.

Tags:

Berita Terkait