Konsultan Hukum Pasar Modal Direkrut Jadi Tim Penanganan Krisis
Utama

Konsultan Hukum Pasar Modal Direkrut Jadi Tim Penanganan Krisis

HKHPM akan segera mengeluarkan standar penyusunan LDD terkait penyelesaian bank bermasalah.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerjasama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kerja sama ini bertujuan untuk membantu dan mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam pencegahan dan penanganan krisis.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalin kerjasama dengan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kerja sama ini bertujuan untuk membantu dan mendukung fungsi, tugas, dan wewenang LPS dalam pencegahan dan penanganan krisis.
Sebentar lagi, konsultan hukum pasar modal akan membantu penanganan dan pencegahan krisis keuangan. Nantinya, mereka akan bergabung dalam tim dengan profesi lain untuk kemudian bersama-sama melakukan fungsi masing-masing terkait penanganan krisis keuangan.

Rencana tersebut menjadi salah satu poin yang akan diatur pasca Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng organisasi profesi advokat yang punya keahlian di sektor jasa keuangan dan pasar modal, Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan bersama dengan Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kantor LPS, Selasa (11/10).

“Saya sangat berbahagia, ini langkah kita maju ke depan untuh mencegah krisis,” kata Fauzi dalam sambutannya. (Baca Juga: Tangani Masalah Hukum Aset Bank, Kejagung dan LPS Berkolaborasi)

Urgensi keberadaan konsultan hukum dalam hal terjadi krisis keuangan semakin terkonfirmasi ketika Fauzi hadir dalam forum internasional LPS di Mongolia beberapa minggu yang lalu. Dalam kesempatan itu, Fauzi berkesempatan berbincang dengan salah satu petinggi dari LPS di Amerika, The Federal Deposit Insurance Corp (FDIC). Poin yang diperbincangan saat itu masih menyoal soal isu penanganan bank krisis.

Lebih lanjut, kata Fauzi, perbincangan saat itu tiba-tiba menyerempet pada poin pentingnya peran konsultan hukum dalam penanganan krisis. Mencoba menirukan perkataan rekan dari FDIC, idealnya struktur lembaga setiap LPS berpostur ramping. Namun, ketika krisis terjadi dan datang tiba-tiba, LPS sangat membutuhkan banyak tenaga (resource) secara cepat. Dan, rekrutmen yang dilakukan secara normal agaknya tak banyak membantu hal itu.

Makanya, LPS perlu mempersiapkan tim tangguh yang akan membantu melakukan asistensi ketika mengalami krisis yang muncul tiba-tiba tersebut, misalnya dalam perancangan legal due diligence (LDD) yang mesti selesai dalam waktu kisaran 24–48 jam. Fauzi berharap, upaya kerjasama ini mempermudah LPS mencari konsultan hukum yang ahli di bidang capital market atau merger serta akuisisi.

“Saya tahu dia (lawyer) mahal. But you need them,” kata Fauzi menirukan perkataan rekan dari FDIC.

Di tempat yang sama, Ketua Umum HKHPM, Indra Safitri menyambut gembira kerja sama yang dibangun dengan LPS. Ia berharap, implementasi kerja sama terkait dengan program sosialisasi, edukasi, peningkatan kompetensi, dan bantuan hukum terkait dengan UU LPS dan UU PPKSK serta produk hukum terkait lainnnya bisa segera dilakukan paling lambat mulai tahun 2017 mendatang.

“Ini seperti gayung bersambut antara HKHPM dan LPS,” kata Indra saat memberikan sambutan. (Baca Juga: Dampak Positif Empat POJK Perusahaan Publik versi HKHPM)

Lebih lanjut, Indra menyampaikan sebetulnya upaya kerjasama dengan LPS telah dibicarakan sejak lama. Saat itu, HKHPM berbincang dengan Direktur Eksekutif Hukum LPS, Robertus Bilitea. Namun, baru saat ini akhirnya pembicaraan tersebut bisa dijalin dan ditetapkan secara formal. Menanggapi pernyataan Fauzi mengenai kualitas konsultan hukum pasar modal, Indra mengatakan bahwa HKHPM telah memiliki standar profesi yang mana telah diakui oleh OJK.

Tak hanya standar profesi, HKHPM juga baru saja menyelesaikan pedoman standar mutu bersama OJK yang memastikan setiap proses perancangan LDD dan Legal Opinion di setiap firma hukum anggota HKHPM terstandarsisasi. Ke depan, HKHPM berharap dengan LPS juga bisa menyusun standar serupa agar ketika terjadi krisis atau dalam kondisi tertentu diperlukan konsultan hukum.

LPS bisa mendapatkan jasa hukum yang standar dan kompetensinya setara dengan kebutuhan penangann yang ditetapkan regulasi dan LPS sendiri. “650 anggota HKHPM seluruhnya merupakan senior partner atau di bawahnya namun tetap memegang kendali firma hukum,” kata Indra.

Sebagai langkah konkret, pertengahan November 2016 mendatang, HKHPM akan menggelar seminar yang mengangkat tema “Kedudukan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK dan Peran Konsultan Hukum” di Padang, Sumatera Barat. Selain itu, HKHPM juga akan membuat program pelatihan khusus bagi anggota yang berkaitan dengan penyelesaian bank bermasalah.

Ujungnya, HKHPM berharap Dewan Standar HKHPM dapat mengeluarkan standar LDD terkait penyelesaian bank bermasalah. “Semoga ini menjadi input pertama dalam kristalisasi program kita ke depan,” tutup Indra. 
Tags:

Berita Terkait