Berantas Pungutan Liar dan Penyelundupan Langkah Awal Reformasi Hukum
Berita

Berantas Pungutan Liar dan Penyelundupan Langkah Awal Reformasi Hukum

Khususnya pungutan dalam pelayanan SIM, SKCK, BPKB, STNK, penanganan bukti pelanggaran dan penyelundupan.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Foto: Setkab RI
Pemerintah memutuskan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar dan penyelundupan (OPP) sebagai bagian langkah awal pelaksanaan reformasi hukum. Hal itu diutarakan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Wiranto usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/10).

"Secara prinsip Presiden dan Wapres setuju dengan diadakannya operasi pemberantasan pungli dan penyelundupan," kata Pramono.

Ia menyebutkan sasaran OPP antara lain adanya pungutan dalam pelayanan SIM, SKCK, BPKB, STNK, penanganan bukti pelanggaran dan penyelundupan. Pramono menyebutkan terkait OPP itu, Presiden Jokowi menugaskan Menkopolhukam untuk merumuskan, menyelesaikan dan segera melaksanakan operasinya.

"Mungkin dalam waktu sekarang ini ada terapi kejut, nanti akan dilaporkan Kapolri (Jenderal Tito Karnavian), tadi Kapolri sudah lapor kepada Presiden," kata Pramono.

Pramono menyebutkan dalam rapat terbatasitu, PresidenJoko Widodo (Jokowi) juga memberi arahan tentang pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) baru karena yang ada saat ini sudah melebihi kapasitas. (Baca Juga: Ini Utang Agenda Reformasi di Sektor Hukum)

Sementara itu, Menkopolhukam Wiranto menjelaskan setelah ada paket kebijakan ekonomi, maka kini pemerintah mulai melakukan reformasi hukum atau revitalisasi hukum nasional. "Banyak peraturan, ada 60.000 lebih, itu perlu penyederhanaan. Itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang menyebabkan kepercayaan masyarakat menjadi rendah," katanya.

Menurut Wiranto, sasaran yang akan dicapai adalah pulihnya kepercayaan publik dan ada kepastian hukum. Ia menyebutkan dari banyak masalah hukum, dapat dibagi menjadi tujuh kelompok antara lain terkait pelayanan publik, penyelesaian kasus, manajemen perkara, penguatan SDM, dan pembangunan budaya hukum.

Dalam tahap awal atau tahap pertama, lanjut Wiranto, pemerintah melakukan operasi pemberantasan pungli, suap, penyelundupan yang sudah merajalela. "Ada pembayaran tidak wajar, mengurus sesuatu lama sehingga muncul pungli, itu akan diberantas," katanya.

Ia menyebutkan penyelundupan yang saat ini marak juga telah merugikan produksi dan perekonomian nasional. "Akan segera dibentuk Satgas Pemberantasan Penyelundupan," katanya.

Wiranto menyebutkan dalam operasi pemberantasan itu, juga ada sistem baru di mana publik bisa melaporkan adanya pungutan liar atau penyelundupan kepada satgas. Menurutnya, satgas tersebut akan langsung menanganinya. (Baca Juga: Ini Harapan MA-KY Terkait Reformasi Kebijakan Hukum)

"Juga akan dilakukan percepatan layanan SIM, SKCK, BPKB. Januari diharapkanpelayanan SIM, BPKB, SCKC akan lebih cepat dari sekarang," katanya. Percepatan itu juga akan dilakukan untuk pelayanan izin tinggal dan HAKI.

Sementara itu mengenai Program Relokasi Lapas, Wiranto menyebutkan hampir semua lapas di Indonesia yang kapasitas atau daya tampungnya sudah berlebihan atau over kapasitas. Kelebihan sekitar 75-200 persen atau rata-rata 80 persen.

"Perlu relokasi lapas dan pemisahan penghuni lapas untuk kasus narkoba dan terorisme," kata Wiranto.

Wiranto juga menyebutkan untuk kasus pidana ringan, nantinya tidak perlu masuk ke peradilan. "Cukup denda ringan tanpa mengkriminalisasi mereka sehingga penghuni lapas juga akan berkurang," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait