Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita

Buram Potret Dua Tahun Pemerintahan Jokowi soal Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Joko Widodo perlu memimpin langsung arah penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu lewat mekanisme yudisial dan non yudisial.

Oleh:
Ady Thea Dian Ahmad
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Bulan ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjalan dua tahun. Namun, proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana tertuang dalam Nawacita mandek. Nyaris tak ada perubahan. 
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan proses penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang dikerjakan pemerintah sejak dua tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan cenderung tidak konsisten. 
Haris mencatat di awal masa pemerintahan, Jaksa Agung ditunjuk untuk memulai proses penyelesaian itu. Padahal, peran Jaksa Agung sebagai bagian dari sistem peradilan, bukan menginisiasi terbitnya kebijakan politik hukum. 
Akibatnya, Jaksa Agung sibuk mewacanakan politik hukum daripada menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM berat. 
Setelah pergantian kabinet, penyelesaian pelanggaran HAM berat itu diambil alih Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.
Dengan dorongan pemerintah, Simposium 1965 diselenggarakan di ibu kota. Haris mencatat saat simposium itu digelar Presiden Jokowi dalam lawatan ke Eropa dan disana dia menyebut kasus pelanggaran HAM berat yang diselesaikan bukan hanya 1965-1966. Setelah Menkopolhukam dijabat Wiranto, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat hanya melanjutkan hasil Simposium 1965. 
Menurut Haris penunjukan Wiranto sebagai Menkopolhukam sangat aneh, karena mantan Menhankam/Pangab era Soeharto itu dinilainya banyak tersangkut kasus pelanggaran HAM berat. Peristiwa Mei 1998 dan tragedi Semanggi 1 dan 2 adalah sejumput diantaranya.
Tags: