Komisi Yudisial Loloskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Industrial
Aktual

Komisi Yudisial Loloskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Industrial

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial Loloskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Industrial
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan telah meloloskan lima dari 13 orang calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung (MA), pada seleksi tahap tiga.
"Berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Selasa (11/10), KY secara resmi mengumumkan kelulusan lima orang calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, kemarin.
Adapun seleksi tahap tiga ini terdiri dari seleksi kesehatan dan kepribadian. Dari lima orang calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial di MA yang lolos, sebanyak tiga orang berasal dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB).
"Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebanyak dua orang," ujar Farid.
Seleksi tahap tiga ini diikuti oleh 13 orang calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial di MA, dengan menjalani seleksi pemeriksaan kesehatan, penilaian kepribadian, serta rekam jejak.
Selanjutnya Farid mengatakan bahwa calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial di MA yang lulus tahap tiga ini akan menjalani seleksi tahap empat yaitu wawancara terbuka. "Seleksi tahap empat ini melibatkan tim pakar dan negarawan," ujar Farid.
Seleksi tahap empat ini rencananya akan diselenggarakan secara terbuka pada Rabu (19/10) di Gedung Komisi Yudisial.
Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim ad-hoc Hubungan Industrial di MA Tahun 2016 sebanyak empat orang, yang terdiri dari dua orang dari unsur SP/SB dan dua orang dari unsur Apindo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: