Komnas HAM Minta PNRI Jalankan Keputusan Disnaker
Aktual

Komnas HAM Minta PNRI Jalankan Keputusan Disnaker

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Minta PNRI Jalankan Keputusan Disnaker
Hukumonline
Komnas HAM meminta Perum Percetakan Negara RI (PNRI) menghormati dan menjalankan keputusan Disnaker Jakarta Pusat agar mempekerjakan kembali Sutisna (Ketua Dewan Pembina Sekar PNRI) dan Andi Suryaman (Wakil Ketua) sebagai karyawan seperti biasa, kemudian membayarkan upah kerja yang belum dibayarkan.

"Komnas HAM melihat ada iktikad tidak baik dari PNRI dengan mengabaikan proses perundingan bipatrit dan mediasi yang difasilitasi kantor Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat karena Direksi PNRI melakukan kebijakan PHK kepada Sutisna dan Andi Suryaman ketika proses perundingan sedang berlangsung," demikian bunyi rekomdasi Komnas HAM RI, Kamis (13/10).

Komnas HAM menilai, Direksi PNRI dapat melakukan PHK kepada dua karyawan dan aktivis Sekar (Serikat Karyawan) PNRI setelah keluarnya anjuran dari Sudin Naker Jakarta Pusat. Kebijakan PHK yang dikeluarkan Direksi PNRI itu jelas mengabaikan Sudin Naker Jakarta pusat sebagai instansi pemerintah untuk menyelesaikan perselisihan perburuhan di Indonesia.

Perselisihan antara Direksi PNRI dengan dua karyawan sekaligus aktivis berawal dari Sekar PNRI menunjuk Sutisna, Ketua Dewan Sekar PNRI sebagai ketua tim perundingan PKB baru pada 3 Juni 2015. "Tidak berapa lama kemudian, Sekar PNRI mengirim surat keprihatinan kepada Kementerian BUMN atas menurunnya kinerja PNRI dari laporan keuangan pada 7 Agustus 2015," kata Ketua Sekar PNRI Mutiasari.

Sekar PNRI kemudian melakukan aksi demonstrasi di Kementerian BUMN dan pengiriman surat mosi tidak percaya kepada Direksi PNRI pada 26 Agustus 2015. Hal itu diduga membuat marah besar direksi PNRI.

Direksi PNRI kemudian melakukan mutasi kepada Sutisna sebagai kepala cabang di Merauke Papua dan Andi Suryawan ke Bengkulu. Kedua aktivis Sekar PNRI kemudian menolak mutasi dengan alasan kebijakan mutasi direksi melanggar PKB, menurunnya kesejahteraan akibat mutasi tersebut, dan terjadi demotivasi kerja karena jauh dari keluarga.

Selain mengajukan surat keberatan mutasi kepada direktur umum dan personalia PNRI, Sutisna dan Andi Suryaman melakukan perundingan tripatrit ke Sudin Naker Jakarta Pusat yang berwenang menyelesaikan perselisihan perburuhan.

Namun saat perundingan di Sudin Naker sedang berlangsung, Direksi PNRI tiba-tiba mengeluarkan kebijakan mem-PHK dengan tidak hormat kepada Sutisna dan Andi Suryaman, pada 29 Desember 2015. Direksi PNRI sebagai BUMN jelas mengabaikan peran Sudin Naker Jakarta Pusat sebagai tempat penyelesaian perselisihan perburuhan, ungkap Ketua Sekar PNRI.

Sudin Naker Jakarta Pusat kemudian mengeluarkan anjuran bahwa Perum PNRI dapat mempekerjakan kembali Sutisna dan Andi Suryawan seperti biasa, kemudian membayarkan upah yang belum dibayarkan.

Tags: