Penyalahgunaan Kewenangan, Modus Korupsi Paling Favorit
LIPUTAN KHUSUS

Penyalahgunaan Kewenangan, Modus Korupsi Paling Favorit

Dari lima pengadilan tipikor, modus penyalahgunaan kewenangan berada di posisi puncak di tiga pengadilan. Dua pengadilan lainnya, diisi modus pengadaan barang dan jasa serta pengelapan dalam jabatan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyalahgunaan wewenang. Ilustrasi: BAS
Ilustrasi penyalahgunaan wewenang. Ilustrasi: BAS

Dua tahun setelah UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlaku, wajib berdiri Pengadilan Tipikor di setiap Ibukota Provinsi. Namun, sejak berdiri pada tahun 2011 silam, perkara korupsi tetap menyemut di tiap provinsi. Hal ini terlihat dari hasil pemantauan yang dilakukan Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) dengan menggandeng sejumlah aktivis daerah di lima Pengadilan Tipikor yang ada di Indonesia.
Kelima pengadilan itu antara lain, Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Tipikor Bandung, Pengadilan Tipikor Surabaya, Pengadilan Tipikor Makassar dan Pengadilan Tipikor Medan. Pemantauan dilakukan sejak Agustus 2015 hingga Juni 2016. Dari kurun waktu tersebut, ditemukan pola yang menarik terkait perkara tindak pidana korupsi itu sendiri.
Dari hasil pemantauan, modus tindak pidana korupsi yang diminati di lima Pengadilan Tipikor itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Modus ini tercatat paling banyak terjadi setidaknya di tiga Pengadilan Tipikor, yakni Pengadilan Tipikor Medan, Pengadilan Tipikor Makassar dan Pengadilan Tipikor Bandung.
Di Pengadilan Tipikor Medan misalnya, dari 129 perkara yang disidangkan, modus penyalahgunaan kewenangan sebanyak 75 perkara. Sedangkan motif berikutnya adalah mark up dengan 23 perkara. Di posisi berikutnya adalah pengadaan barang dan jasa dengan jumlah 16 perkara.
Hal serupa terjadi di Pengadilan Tipikor Makassar. Dari 75 perkara yang disidangkan di periode tersebut, sebanyak 37 perkara modusnya penyalahgunaan kewenangan. Untuk motif berikutnya adalah pengadaan barang dan jasa yakni sebanyak 25 perkara. Sedangkan di urutan ketiga, adalah mark up dengan jumlah enam perkara.
Sedangkan Pengadilan Tipikor Bandung, sepanjang periode tersebut, dari 109 perkara yang disidang, modus paling banyak adalah penyalahgunaan kewenangan yakni 44 perkara. Di urutan berikutnya adalah penyalahgunaan anggaran sebanyak 30 perkara serta pengadaan barang dan jasa sebanyak 29 perkara. Untuk modus lainnya adalah mark up sebanyak empat perkara, suap dan gratifikasi masing-masing satu perkara. (Baca Juga: Modus Penyalahgunaan Anggaran Dominasi Tren Korupsi 2015)
Untuk Pengadilan Tipikor Jakarta, dari 125 perkara yang disidangkan, modus terbanyak adalah pengadaan barang dan jasa dengan jumlah 49 perkara. Di urutan berikutnya adalah penyalahgunaan kewenangan dengan 36 perkara dan suap menyuap dengan jumlah 34 perkara.
Tags:

Berita Terkait