Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan
LIPUTAN KHUSUS

Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan

Mahkamah Agung menilai persoalan ini mesti diatasi bersama antar pihak berperkara mulai dari terdakwa, penasihat hukum, serta saksi dan ahli.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Bukan lagi rahasia umum, agenda persidangan acapkali mundur dari jadwal yang semula ditetapkan. Tak tanggung-tanggung, jadwal sidang yang mestinya dimulai pagi hari, ternyata baru berhasil digelar jelang matahari terbenam. Dan satu hal yang menyedihkan, kenyataan tersebut ternyata masih terjadi hampir di setiap pengadilan.
Itulah fakta yang kembali dipotret mitra pemantau peradilan daerah ketika kurang lebih selama 10 bulan melakukan pemantauan sidang pada Pengadilan Tipikor di sejumlah kota besar di Indonesia. Di Pengadilan Tipikor Bandung, peneliti dari LBH Bandung, Asaad Ahmad mengatakan bahwa rata-rata waktu molornya persidangan perkara korupsi bisa mencapai tujuh jam. 
“Membosankan itu menunggu, karena biasanya mulai jam 9 (pagi) tapi seringkali telat. Yang dipantau itu mulai jam 4 (sore) tanpa ada kejelasan mulai jam berapa,” kata Asaad saat berbincang dengan hukumonline, Jumat (23/9) di Jakarta. (Baca Juga: Ketua MA: Sidang Harus Dilaksanakan Tepat Waktu)
   
Patut disayangkan, molornya jadwal sidang tanpa adanya kejelasan itu ternyata tak cuma merugikan rekan pemantau. Saat sedang memantau suatu perkara, Asaad menemukan bahwa ada salah seorang saksi yang belum makan siang ketika sedang diperiksa oleh hakim. Bisa jadi, saksi tersebut merasa was-was bila meninggalkan gedung pengadilan untuk mencari makan bila ternyata dipanggil oleh panitera untuk mulai bersidang. (Baca Juga: Advokat Kembali Keluhkan Jadwal Sidang ‘Molor')
Beruntung, dalam persidangan salah seorang hakim menanyakan kepada saksi apakah sudah mengisi perutnya. Mendengar jawaban saksi, hakim tersebut bahkan sempat menegur pihak penuntut umum dan berkata kenapa saksi tidak diberikan atau setidaknya dipersilahkan makan sebelum sidang dimulai. Akhirnya, sidang tersebut diskors sementara untuk memberikan kesempatan pada saksi melakukan makan siang yang tertunda.
“Pernah ditegur sama hakim, sudah makan belum. ‘Ini bu jaksa gimana kok ngga dikasih makan'. ‘Iya pak nanti dikasih makan'. Padahal itu dia datang dari pagi, sidang jam 2. Itu yang keliatan, gimana kalau yang lain ngga ditanya. Itu kebetulan ditanya,” kenang Asaad mengingat percakapan yang terjadi antara hakim dan jaksa di ruang sidang.
Sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Jakarta punya masalah yang sama khususnya terkait molornya jadwal sidang. Selain masalah jadwal sidang yang tak tepat waktu, peneliti MaPPI FHUI, Siska Trisia juga menemukan masalah lain yang acap terjadi, misalnya tidak jelasnya tempat ruang bersidang. (Baca Juga: Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi)
Tags: