Jika Berlanjut, Penyidikan Perkara Ahok Disarankan Seusai Pilkada
Berita

Jika Berlanjut, Penyidikan Perkara Ahok Disarankan Seusai Pilkada

Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sementara namun tidak masuk penyidikan hingga selesai pelaksanan Pilkada DKI Jakarta 2017. Jangan sampai digunakan sebagai alat politik.

Oleh:
ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES
Ahok di salah satu sidang MK. Foto: RES

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyidik laporan kasus yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai Pemilihan Kepala Daerah 2017.
"Kami ingatkan agar Polri tidak dijadikan alat politik," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (14/10).
Edi mengatakan penyidik Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sementara namun tidak masuk penyidikan hingga selesai pelaksanan Pilkada DKI Jakarta 2017.
Menurut mantan komisioner Kompolnas itu, kerap muncul kasus serupa pada sejumlah pilkada untuk melemahkan salah satu bakal calon kepala daerah. (Baca juga: Penolakan Bareskrim atas Laporan untuk Ahok Jadi Pertanyaan)
Edi juga mengimbau seluruh elemen masyarakat turut menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan tidak terprovokasi yang bertujuan mengganggu situasi dan menggagalkan pilkada. Ia menambahkan Polri juga harus menjaga netralitas atau tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon kepala daerah.
Sebelumnya, dua organisasi masyarakat yakni Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok terkait dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Mabes Polri.
FUPA yang terdiri dari Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.
Tags: