Ratusan Ribu Bidang Tanah di Ibu Kota Belum Bersertifikat
Berita

Ratusan Ribu Bidang Tanah di Ibu Kota Belum Bersertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, teken kesepakatan mengenai pilot project Kementerian ATR/BPN, di Provinsi DKI Jakarta terkait legalisasi aset.

Oleh:
CR-20
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) mengenai pilot project Kementerian ATR/BPN, di Provinsi DKI Jakarta terkait legalisasi aset. 
MoU dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat pada Agustus lalu antara Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah di Jakarta.
“Seluruh aset yang belum bersertifikat akan didaftarkan, sehingga jajaran Pemprov DKI dan BPN akan menggunakan peta yang sama. Jadi tahu mana milik negara, mana milik kita (Pemprov DKI), mana milik masyarakat,” ujar Gubernur DKI, yang biasa disapa Ahok ini. 
Pemerintah DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar 89 M dalam APBD 2017 untuk melaksanakan sertifikasi bidang tanah di Jakarta bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.
Dalam siaran pers Kementerian ATR/BPN dijelaskan bahwa hingga saat ini, masih terdapat  20,64 persen atau sekurang-kurangnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat.  (Baca juga: Kendala Sertifikasi Tanah Masih Dialami Masyarakat)
Sebagian besar bidang tanah yang belum tersertifikasi ini terdapat di Jakarta Timur, yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara – Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, Jakarta Pusat sekitar 38.886 dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah. Sementara untuk aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI, tercatat sebanyak 5.600 bidang tanah, namun baru 2.800 yang bersertifikat. 
Sofyan mengatakan bahwa nantinya 100% bidang tanah di Jakarta akan diukur, dipetakan, dan disertifikasi. Dalam rangka legalisasi aset tersebut, Kementerian ATR/BPN akan mengangkat juru ukur berlisensi yang akan membantu melakukan pengukuran bidang-bidang tanah yang akan disertifikasi. “Hingga tahun 2017, kita akan mengangkat 2500-3000 juru ukur berlisesnsi sehingga masalah pengukuran tidak akan ada masalah lagi,” ujar Sofyan.
Tags: